Bupati Koltim, Abd Azis, SH, MH saat menyampaikan sambutan di acara Launching jenis layanan penerbitan STNK kendaraan baru dan perpanjanga...
Bupati Koltim, Abd Azis, SH, MH saat menyampaikan sambutan di acara Launching jenis layanan penerbitan STNK kendaraan baru dan perpanjangan STNK 5 Tahun |
KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Setelah kurang lebih belasan Tahun menjadi Daerah otonomi baru (DOB) akhirnya Samsat Koltim berdiri secaca mandiri.
Maka dengan berdirinya Unit Pelaksanaan Teknis Badan (UPTB) Samsat Koltim secara mandiri merupakan berkah buat seluruh masyarakat Koltim dan pembangunan Daerah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Koltim, Abd Azis, SH, MH saat acara Launching jenis layanan penerbitan STNK kendaraan baru dan perpanjangan STNK 5 Tahun, UPTB Samsat Wilayah Koltim, yang berlangsung di Aula Samsat Koltim, Kamis (23/11/2023).
Dijelaskan, setelah resmi melaunching jenis layanan penerbitan STNK kendaraan baru dan perpanjangan STNK, maka Masyarakat Koltim tidak perlu lagi jauh-jauh ke Kolaka sehingga hal ini menjadi keberkahan karena Masyarakat akan mendapat kemudahan dan Daerah Koltim akan mendapat sumber tambahan PAD dalam rangka meningkatkan pembangunan Daerah.
Untuk itu, Bupati menghimbau agar hal ini disosialisasikan secara massiv dengan cara menyebarkan informasi terkait pelayanan di Samsat Koltim yang memberikan kemudahan bagi Masyarakat.
"Kami sangat terbantu dengan kehadiran samsat mandiri di Koltim ini,”ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Bupati juga menjabarkan terkait dengan sejumlah pajak penerimaan. sebagaimana diatur pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,"jelasnya.
"Bahwa bagi hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dibagi secara proporsional paling rendah 70 persen, berdasarkan jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di kabupaten/kota yang bersangkutan, dan selisihnya dibagi rata kepada seluruh kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan,"sambungnya.
Lebih lanjut, Bupati mengatakan bahwa hasil penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) dibagi hasilkan sebesar 50 persen kepada kabupaten/kota. Khusus untuk penerimaan PAP dari sumber air yang berada hanya pada satu wilayah kabupaten/kota.
"Hasil penerimaan PAP dimaksud dibagihasilkan kepada kabupaten/kota yang bersangkutan sebesar 80 persen,"sebutnya.
Sedangkan hasil penerimaan Pajak Rokok, kata Bupati, dibagihasilkan sebesar 70 persen kepada kabupaten/kota. Dengan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dialokasikan kepada pemerintah kabupaten/kota yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Dan ini berdasarkan angka persentase vana yang diperuntukkan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi,"terangnya.
Oleh karena itu, Bupati, mengarapkan Bapenda Sultra, khususnya UPTB Samsat Koltim, dapat bersinergi dan bekerja sama dengan Pemda Koltim dalam hal optimalisasi pajak kendaraan bermotor, serta memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang bermotor sebagai penunjang pembangunan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor daerah.
”Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur, kami menyambut baik dan mensupport dalam peningkatan pelayanan UPTB Samsat Kolaka Timur, untuk registrasi dan identifikasi, serta pembayaran pajak atas kendaraan bermotor secara terintegrasi, dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan informatif,”tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit Regident Dirlantas Polda Sultra menyebut, dengan definitiv alias mandirinya Samsat Koltim ini, akan memberikan kemudahan masyarakat Koltim untuk melakukan pengurusan surat-surat kendaraan.
”Direncanakan per 1 Januari 2024 masyarakat Koltim sudah harus mendapatkan semua pelayanan di Samsat Koltim ini, yang juga akan mendukung PAD Koltim demi terwujudnya Indonesia Maju. Kepada Pemda Koltim kami minta dukungan untuk pelayanan di samsat ini,”harapnya.
Editor : Darson