Inilah 3 Tersangka Baru yang Ditetapkan KPK Terkait Kasus Rangkaian OTT Bupati Koltim

Publisher Admin-Situs Sultra
November 8, 2025
Last Updated 2025-11-08T06:46:02Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Foto saat Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dan Empat Orang lainnya ditetapkan tersangka oleh KPK (Img: ant)

JAKARTA, SITUSSULTRA.com-Kasus dugaan Korupsi yang menyeret Abd Azis selaku Bupati Kolaka Timur (Koltim) yang kini non aktif yang terjaring dalam rangkaian OTT beberapa bulan lalu sepertinya seakan sudah dilupakan dan sirna dikalangan sebagian masyarakat Koltim. 


Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus suap pembangunan RSUD Koltim yang akan menelan anggaran Negara  ratusan miliar tersebut. 



Terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah berhasil menetapkan 3 tersangka baru dalam pengembangan kasus suap yang sebelumnya menjerat Bupati. 



Berdasarkan informasi yang dilansir Rimol.id yang diperoleh redaksinya pada Rabu, 5 November 2025, sebanyak 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. 



KPK disebut telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk ketiga tersangka tersebut sejak Jumat, 31 Oktober 2025 lalu. 


Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yang dilansir Rimol, id dan dikutip Situssultra.com,Sabtu (8/11/2025) ternyata adalah Hendrik Permana selaku Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Labkesmas Kemenkes, Yasin selaku PNS Bappenda Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang juga merupakan orang kepercayaan Abd Azis, dan Aswin Griksa Fitranto selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta


Disebutkan, Kasus ini berpusat atas dugaan suap terkait pengaturan lelang dan pembangunan RSUD Tipe C di Kolaka Timur yang didanai melalui bantuan Pemerintah Pusat atau Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp126,3 miliar.


Sebelumnya, Lima Orang yang diamankan dalam rangkaian OTT pada Agustus 2025 lalu dan telah ditetapkan tersangka, ke 5 orang tersebut adalah Abd Azis selaku Bupati Koltim bersama Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Koltim, Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), dan Arif Rahman dari KSO PT PCP. 



Untuk dua orang tersangka dari pihak pemberi suap, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman dikabarkan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari sejak 29 Oktober 2025 lalu. 



Sekedar untuk diketahui, Kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang anggarannya  bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) atau bantuan Pemerintah Pusat (Pempus). 



Dan proyek ini adalah bagian dari program Kementerian Kesehatan (Kemenkes) guna meningkatkan kualitas 12 RSUD di Indonesia dengan menggunakan dana Kemenkes. Sehingga Kemenkes pada tahun 2025 ini mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun.




Hingga berita ini ditayangkan belum ada pihak terkait yang berhasil dikonfirmasi apakah kasus ini tidak menuntu kemungkinan ada tersangka lainnya melalui hasil pengembangan penyidikan. 




Editor : Darson

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl