Iklan

#

Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan RSUD, Bupati Koltim dan 4 Orang Lainnya, Kini Ditetapkan Tersangka dan Ditahan KPK

Publisher Admin-Situs Sultra
August 9, 2025
Last Updated 2025-08-08T22:05:08Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


JAKARTA,SITUSSULTRA.com-Setelah usai melakukan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT)  di Sultra, Sulsel dan Jakarta serta  menbawa 12 Orang yang berhasil diamankan lembaga anti rasuah ke Gedung Merah Putih di Jakarta. 

Maka melalui Konferensi Pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abd Azis, sebagai tersangka terkait kasus dugaan Korupsi pembangunan rumah sakit daerah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) Sabtu (9/8/2025) dini hari. 


Sesuai pantauan Situssultra.com sekitar pukul 03.27 Wita Bupati Koltim Abd Azis terlihat menggenakan Baju rompi tahanan KPK berwarna orange bersama empat orang lainnya yang telah disebutkan nama dan fungsi jabatannya satu persatu. Dan ke lima tersangka terlihat juga dengan tangan yang sudah diborgol.



Diketahui, Abd Azis ditangkap dalam serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan pada Kamis (7/8/2025). 



 Melalui konferensi pers, Asep Guntur Rahayu selaku Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengumumkan penetapan tersangka ke Lima orang tersebut dan Salah satunya Bupati Koltim Periode 2024-2029.



“Menetapkan lima orang tersangka sebagai berikut: ABZ selaku Bupati Kolaka Timur atau Abd Azis, selanjutnya ALH atau Andi Lukman Hakim, kemudian AGD atau Ageng Dermanto, DK atau Deddy Karnady, AR Arif Rahman,”sebutnya pada Sabtu (9/8/2025). 



Dalam konferensi Pers Asep mengungkapkan bahwa, KPK langsung melakukan penahanan selama  20 hari, terhitung mulai 8-27 Agustus 2025, tepatnya  di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih. 



Ia juga menuturkan bahwa atas perbuatan bagi para tersangka sebagai pemberi suap yaitu, Deddy Karnady dan Arif Rahman, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sementara untuk Bupati Kolaka Abd Azis dan Lukman serta Ageng selaku tersangka penerima suap dapat dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 




Penulis : Darson

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl