masukkan script iklan disini
BOMBANA,SITUSSULTRA.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Poleang Timur Polres Bombana telah berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis sabu.
Kali ini pengungkapan barang haram tersebut berhasil dilakukan Personil Kepolisian dengan mengamankan 3 orang perempuan yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu
Gerak cepat yang dilakukan personil Kepolisian berdasarkan Laporan Masyarkat yang dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 09 / IV / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 28 April 2025.
Dalam keterangan tertulisnya, Kasat Resnarkoba Polres Bombana AKP. Muh. Arman, SH, MH menuturkan bahwa penangkapan dilakukan
Pada Hari Senin Tanggal 28 April 2025 sekitar jam 22.00 Wita, bertempat di Dusun Pomoea Desa Mambo Kecamatan Poleang Timur Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Kronologis kejadian
Berdasarkan informasi masyarakat pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 10.30 wita bahwa di rumah Saudari Dewi faulani yang beralamat di Dusun Pomoea Desa Mambo Kecamatan Poleang timur sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu,"tutur Kasat yang diterima Situssultra.com, Selasa (29/4/2025).
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa menindak lanjuti informasi tersebut sekitar pukul 21.40. Wita personil Polsek Poleang Timur yang dipimpin oleh Kapolsek Poleang Timur IPDA MUH. FAJAR S.Si, S.H. langsung menuju ke rumah yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Kemudian Personil Polsek Poleang Timur mendapati saudari REZA OKTAWIDIANI yang sedang berada di belakang rumah sesaat setelah menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kandang ayam yang berada di belakang rumah, selanjutnya personil Polsek Poleang Timur melakukan penggeledahan di dalam kandang ayam tersebut dan didapati 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukurang besar dan 5 (lima) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing masing berisikan butiran kristal yang diduga natkotika jenis sabu beserta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika.
"Dan saudari REZA OKTAWIDIANI mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang baru saja ia simpan di dalam kandang ayam, dan ia dapatkan dari seseorang berinisial MS di Kecamatan Rumbia," sebutnya.
Pada saat yang hampir bersamaan personil Polsek Poleang Timur yang lain juga mengamankan saudari ANI di pintu belakang rumah yang baru saja membuang 1 (satu) bungkusan plastik yang berisikan 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukurang besar, 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang dan 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing masing berisikan butiran kristal yang di duga Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan oleh personil polsek Poleang Timur tergeletak di depan pintu belakang rumah tersebut.
"Setelah dilakukan introgasi terhadap saudara ANI ia membenarkan bahwa dialah yang membuang paket narkotika tersebut dan ia juga menerangkan bahwa ia di perintahkan/di suruh oleh saudari DEWI FAULIANI untuk menyembuyikan paket narkotika tersebut akan tetapi saudari ANI langsung membuang paket narkotika jenis sabu tersebut pada saat melihat saudari REZA OKTAWIDIANI di amankan anggota kepolisian,"terangnya.
Sehingga Personil Kepolisian mengamankan DEWI FAULIANI yang sedang berada di kamar tidur selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut dan mendapati barang barang yang berkaitan dengan tindak pinadana Narkotika, dan setelah dilakukan introgasi terhadap DEWI FAULIANI ia membenarkan bahwa ialah yang telah meyerahkan paket narkotika kepada saudari ANI untuk di sembuyikan dan narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan di Kota Kendari dari seseorang yang berinisial D.
"Selajutnya personil Polsek Poleang Timur mengamankan ketiga perempuan tersebut bersama barang bukti yang ada kaitannya dengan TP narkotika dibawa ke Mapolsek Poleang Timur dan melakukan koordinasi kepada Sat Resnarkoba Polres Bombana untuk di serahkan guna proses lebih lanjut,"ungkapnya.
Adapun Barang Bukti (BB) jenis Narkotika yang ditemukan di TKP pertama adalah 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran besar dan 5 (lima) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing masing berisikan butiran kristal yang diduga natkotika jenis sabu dengan berat Bruto 15,66 gram.
Sedangkan BB NON NARKOTIKA yakni, 1 (satu) bungkus sachet plastik bening ukuran besar-, 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran sedang, 15 (lima belas) bungkus plastik bening ukuran kecil, 1 (satu) set alat hisap sabu/bong, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik yang masing-masing berwarna hijau dan putih, 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Urban Mild dan 1 (satu) buah tas hand bag warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone merk infinix dengan model x669c berwarna kuning dengan sim card As 0822 5885 8438.
Sementara untuk BB yang ditemukan di TKP ke Dua berupa jenis NARKOTIKA adalah 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukurang besar, 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang dan 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing masing berisikan butiran kristal yang di duga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 17,20 gram.
Sedangkan BB Non NARKOTIKA yang ditemukan di TKP ke Dua yaitu, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna bening, 2 (dua) Pak sachet plastik bening ukuran sedang, - 22 (dua puluh dua) lembar sachet plastik bening ukuran kecil, 1 (satu) lembar kemasan cotton buds merk baby Huki, uang tunai berjumlah Rp. 596.000 dengan pecahan Rp! 100.000 3 lembar Rp50.000 1 lembar Rp20.000 9 lembar Rp10.000 4 lembar 5.000 3 lembar Rp2.000 4 lembar Rp1.000 3 lembar, 1 (satu) buah dompet berwarna ungu dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo model v30e warna biru tosca dengan simcard as nomor 0852 1333 2692.
Kuat dugaan Pelaku sebagai pengedar atau orang yang memperjual belikan narkotika jenis sabu tersebut. Dan atas perbuatannya, Pelaku dapat dijerat melalui Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Tim Situs Sultra