Kepala Bappeda dan Litbang Koltim, Dr. Mustakim Darwis, SP, M.Si saat menjelaskan terkait rembuk stunting tingkat Kabupaten Kolaka Timur...
KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Tujuan dari pelaksanaan Rembuk Stunting adalah untuk dokumen hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi, deklarasi komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dan komitmen publik dalam kegiatan pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi.
Hal ini dijelaskan Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Libang Koltim, Dr. Mustakim Darwis, SP, M.Si saat menggelar pertemuan rembuk stunting tingkat Kabupaten Kolaka Timur tahun 2022 tepatnya diruang pertemuan Kantor Bappeda dan Litbang Koltim, Jumat (5/8/2022). kemarin.
Ia menyebutkan, ada tiga tujuan Rembuk Stunting dalam mempercepat pencegahan dan penurunan Stunting.
Pertama menyampaikan hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegras.
Kedua mendeklarasikan komitmen pemerintah daerah dan menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi.
Ketiga membangun komitmen publik dalam kegiatan pencegahan dan penurunan stunting secara terintegrasi.
Sementara untuk hasil yang ingin dicapai melalui rembuk ini.
Pertama komitmen penurunan stunting yang ditandatangani oleh Bupati, perwakilan DPRD. kepala Desa Pimpinan OPD dan Perwakilan sektor non pemerintah dan masyarakat.
Kedua rencana kegiatan intervensi gizi terintegrasi penurunan stunting yang telah disepakati oleh lintas sektor untuk dilaksanakan.
"Sebagai komitmen dalam melakukan percepatan pencegahan dan penurunan stunting maka
pemerintah Kabupaten Kolaka Timur melaksanakan 8 aksi percepatan pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi
sesuai dengan petunjuk teknis pedoman pelaksanaan intervensi
penurunan stunting terintegrasi Kabupaten dan Kota,"ungkapnya.
Selain itu Mustakim menyebutkan ada delapan aksi yang dilaksanakan dalam jangka waktu 1 tahun dengan rincian sebagai berikut :
Aksi 1. melakukan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
Aksi 2. menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
Aksi 3. menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten/kota.
Aksi 4. memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegras.
Aksi 5. memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa.
Aksi 6. meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat kabupaten/kota.
Aksi 7. melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting kabupatenkota.
Aksi 8. melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir.
Sekedar menambah ilmu, pelaksanaan rembuk stunting yang dilaksanakan pada 5 Agustus 2022 di Aula Bappeda Koltim didasari Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting dan peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting Indonesia tahun 2021-2024.
Dan untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut turut hadir, Pj. Bupati Koltim, Komisi tiga DPRD Kbupaten Kolaka Tmur, Sekretaris Daerah (Sekda) Koltim atau yang mewakili, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka Timur, Tme iney Kemendagri perwakilan Provinsi sultra, para staf ahli, asisten, Kepala OPD Kepala Bagian (Kabag) dan Camat dan para kepala desa lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur dan Kepala Bidang PMM Bappeda Provinsi Sultra.
Penulis : Darson