Setelah Terdakwa, Kasus Kapus Tinondo akan Dilimpahkan ke Pengadilan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Herlina Rauf, S.H. M.H  saat menjelaskan terkait Kasus Kapus Tinondo kepada para Awak Media di Kolti...

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Herlina Rauf, S.H. M.H  saat menjelaskan terkait Kasus Kapus Tinondo kepada para Awak Media di Koltim, Kamis (14/11/2024). 

KOLTIM,SITUSSULTRA.com-
Berdasarkan hasil penyelidikan kasus yang menimpa Kepala Puskesmas (Kapus) Tinondo Sulkarnain terkait dugaan tindak pidana pemilihan saat musim kampanye Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kolaka Timur dari pihak kepolisian yakni Polres Kolaka Timur, dimana kasus yang bersangkutan telah memenuhi unsur P21 dan resmi dinyatakan tersangka. 

Terkait hal tersebut pihak kejaksaan yang telah menerima berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dari pihak Polres Koltim akhirnya kini yang bersangkutan dinyatakan statusnya dari tersangka menjadi terdakwa. 

"Setelah Kemarin dinyatakan P21 dan diserahkan sebagai tersangka, sehingga hasilnya kini dia sudah terdakwa,"jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Herlina Rauf, S.H. M.H  kepada Awak Media di Koltim, Kamis (14/11/2024). 

"Jadi status Kapus Tinondo sekarang sudah terdakwa," sambungnya. 

Ia menuturkan setelah status Kasus Kapus Tinondo dari tersangka menjadi terdakwa maka pihak Kejaksaan Negeri Kolaka akan segera melimpahkan perkara atau berkas kasus tersebut ke Pengadilan untuk menjalani sidang. 

"Dan besok Kami akan limpahkan ke Pengadilan dan paling lambat Hari senin itu sudah sidang," ungkapnya. 

Kejari juga menghimbau bahwa dengan adanya Kasus yang menimpa Kapus Tinondo, Ia menegaskan  kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur sebagai pelayan publik, harus bersikap netral dan tidak berpihak kepada calon manapun. 

"Karena ASN itu punya aturan atau undang-undang tersendiri agar tidak terlibat dalam Kampanye praktis, jadi Kami di Kolaka sudah menosialisasikan terkait dengan netralitas hingga sampai sekarang agar tidak ada lagi ASN terlibat politik praktis," harapnya. 

Penulis : Darson

Name

Advertorial,24,Advertotial,2,Berita Gambar,5,Berita Utama,9,Bombana,1,Budaya,11,Daerah,1,Demo,3,Edukasi,2,Ekonomi,115,Hukrim,78,Hukum,4,Iklan,22,Ilmu,3,Internasional,3,Jakarta,15,Kabar Desa,13,Kalimantan,1,Kendari,83,Kendati,1,Kesehatan,78,Kolaka,14,Koltim,808,Kolut,8,Konawe,15,Konsel,185,Konut,1,Kpltim,1,Mubar,2,Nasional,42,Olah raga,20,Olahraga,17,Opini,5,Pariwa,1,Pariwara,23,Pariwisata,1,Pembangunan,8,Pendidikan,59,Peristiwa,33,Pertanian,18,Politik,175,Prestasi,3,Promosi,2,Religius,13,Religus,1,Sultra Raya,28,Teknologi,1,Utam,1,Utama,307,
ltr
item
Situs Sultra: Setelah Terdakwa, Kasus Kapus Tinondo akan Dilimpahkan ke Pengadilan
Setelah Terdakwa, Kasus Kapus Tinondo akan Dilimpahkan ke Pengadilan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiXPZWo6w0VxIgg5cbPyXBiq_IEnlnp85oo1WBXedG8e_xBJLhJseXhyphenhyphen_LQswoZvKatXh13HNV4hleWzYlNUOdUiNmUHbywCug-EJZjncQwQ35r1x7Vn2b5J9J_4oIt2-R1kyFLIYNfJFLx7xX8Z_41kJrD70VHCdgTXuQ0PqYZJINeLuDmHezezUZNW6PZ/s16000/1000360501.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiXPZWo6w0VxIgg5cbPyXBiq_IEnlnp85oo1WBXedG8e_xBJLhJseXhyphenhyphen_LQswoZvKatXh13HNV4hleWzYlNUOdUiNmUHbywCug-EJZjncQwQ35r1x7Vn2b5J9J_4oIt2-R1kyFLIYNfJFLx7xX8Z_41kJrD70VHCdgTXuQ0PqYZJINeLuDmHezezUZNW6PZ/s72-c/1000360501.jpg
Situs Sultra
https://www.situssultra.com/2024/11/setelah-terdakwa-kasus-kapus-tinondo.html
https://www.situssultra.com/
https://www.situssultra.com/
https://www.situssultra.com/2024/11/setelah-terdakwa-kasus-kapus-tinondo.html
true
8055008330539622413
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU KATEGORI ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content