Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Herlina Rauf, S.H. M.H saat menjelaskan terkait Kasus Kapus Tinondo kepada para Awak Media di Kolti...
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Herlina Rauf, S.H. M.H saat menjelaskan terkait Kasus Kapus Tinondo kepada para Awak Media di Koltim, Kamis (14/11/2024). |
KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Berdasarkan hasil penyelidikan kasus yang menimpa Kepala Puskesmas (Kapus) Tinondo Sulkarnain terkait dugaan tindak pidana pemilihan saat musim kampanye Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kolaka Timur dari pihak kepolisian yakni Polres Kolaka Timur, dimana kasus yang bersangkutan telah memenuhi unsur P21 dan resmi dinyatakan tersangka.
Terkait hal tersebut pihak kejaksaan yang telah menerima berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dari pihak Polres Koltim akhirnya kini yang bersangkutan dinyatakan statusnya dari tersangka menjadi terdakwa.
"Setelah Kemarin dinyatakan P21 dan diserahkan sebagai tersangka, sehingga hasilnya kini dia sudah terdakwa,"jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Herlina Rauf, S.H. M.H kepada Awak Media di Koltim, Kamis (14/11/2024).
"Jadi status Kapus Tinondo sekarang sudah terdakwa," sambungnya.
Ia menuturkan setelah status Kasus Kapus Tinondo dari tersangka menjadi terdakwa maka pihak Kejaksaan Negeri Kolaka akan segera melimpahkan perkara atau berkas kasus tersebut ke Pengadilan untuk menjalani sidang.
"Dan besok Kami akan limpahkan ke Pengadilan dan paling lambat Hari senin itu sudah sidang," ungkapnya.
Kejari juga menghimbau bahwa dengan adanya Kasus yang menimpa Kapus Tinondo, Ia menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur sebagai pelayan publik, harus bersikap netral dan tidak berpihak kepada calon manapun.
"Karena ASN itu punya aturan atau undang-undang tersendiri agar tidak terlibat dalam Kampanye praktis, jadi Kami di Kolaka sudah menosialisasikan terkait dengan netralitas hingga sampai sekarang agar tidak ada lagi ASN terlibat politik praktis," harapnya.
Penulis : Darson