Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur bekerjasama Personil Back up Polsek Mowila Kabupaten Konawe Selatan berhasil menangkap Pelaku pen...
KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Pria berinisial Y alias K yang merupakan pelaku terduga pencurian kekerasan di Puncak Ambapa Kecamatan Mowewe berhasil ditangkap tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur tepatnya di Desa Mataiwoi Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sekitar pukul 03.30 Wita, Jumat (2/6/2023).
Dari catatan pihak kepolisian ternyata pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Kendari dari Rutan Kelas II B Kendari. Hal ini diketahui setelah pihak Polres Koltim berhasil mengungkap kronologi kejadian yang dirilis melalui keterangan tertulis pada Jumat (2/6/2023).
Adapun, Penangkapan Pelaku berawal adanya Laporan Masyarakat yang merupakan Korban (N) tertanggal 10 April 2023. Dan penangkapan dipimpin Ipda Ramadhan, S.H dan Ipda Hendra bersama Personil Back up Polsek Mowila Kabupaten Konawe Selatan.
Saat diinterogasi Pelaku Y alias K akhirnya mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian dengan tindakan kekerasan.
Kapolres Koltim AKBP Yudhi Palmi DJ, S.I.K, M.Si melalui keterangan tertulisnya menuturkan kronologis Kejadian bahwa berawal pada Senin 10 April 2023 sekitar pukul 01.00 wita Korban N menumpang bersama anaknya pada mobil Avanza yang digunakan Pelaku yang betwarna Putih dengan Nomor Polisi DT 1440 .
Setelah tiba di puncak Desa Ambapa, supir Mobil Avanza yang merupakan Pelaku tiba-tiba mengambil barang-barang bawaan milik (N).
"Kemudian saya disuruh turun dan supir mobil tersebut berkata turunko saya gereko nanti,"ungkap Korban yang ditirukan dalam rilis.
Karena merasa takut dan tak bisa melakukan perlawanan akhirnya Korban pun turun dari mobil tersebut.
Dan atas tindakan Pelaku (Y), mengakibatkan Korban (N) mengalami kerugian sebesar Sepuluh juta Rupiah.
Dan untuk barang bukti yang berhasil diamanakan 1 buah Handphone Realmi 8i Warna Hitam angkasa.
Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat melalui Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana Penjara paling lama 9 tahun.
Editor : Darson