SOP Jurnalis
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN SITUSSULTRA.com
- Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan SITUSSULTRA.com yang menaati Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas kewartawanannya, memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
- Dalam melaksanakan tugas, wartawan SITUSSULTRA.com-memperoleh perlindungan Hukum dari Negara, Masyarakat dan Perusahaan Pers. Tugas Sartawan SITUSSULTRA.com meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui Media massa online SITUSSULTRA.com
- Dalam menjalankan tugas, Wartawan SITUSSULTRA.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat dan diintimidasi dari pihak manapun;
- Karya Jurnalis SITUSSULTRA.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
- Jurnalis SITUSSULTRA.com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi Surat Penugasan, Peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari Perusahaan Pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
- Dalam penugasan di wilayah konflik bersenjata, Wartawan SITUSSULTRA.com yang telah menunjukkan identitas sebagai Wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
- Dalam perkara yang menyangkut karya Jurnalis SITUSSULTRA.com Perusahaan Pers diwakili oleh penanggung jawabnya;
- Dalam kesaksian perkara yang menyangkut Karya Jurnalis , penanggung jawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan SITUSSULTRA.com dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
- Pemilik atau menejemen Perusahaan Pers dilarang memaksa Jurnalis SITUSSULTRA.com untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Koltim, 23 Agustus 2023

