Polres Konsel melalui Sat Reskrim sedang menggelar Konferensi Pers terkait tindak pidana Pencurian Kendaranaan Bermotor (Curanmor) yang ...
KONSEL,SITUSSULTRA.com-Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) baru saja menggelar Konferensi Pers terkait tindak pidana Pencurian Kendaranaan Bermotor (Curanmor) yang bertempat di Mako Polres Konsel, Senin, 29 Agustus 2022 sekira pukul 15.45 Wita.
Konferensi Pers ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Konsel Kompol M. Risal Sahril, SH, SIK yang didampingi Kabag Ops Kompol Reda Irfanda, SH, SIK dan Kasat Reskrim IPTU Henryanto Tandererung, S.TK, SIK.
Dalam keterangannya, Wakapolres menjelaskan bahwa , pelaku tindak pidana pencurian bermotor dengan barang bukti berupa 3 unit Kendaraan bermotor telah dilakukan penyidikan dan terhadap 3 pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Konsel semebtara 1 Pelaku masih dalam pengejaran.
"Tiga Unit kendaraan bermotor yang merupakan barang bukti tindak pidana pencurian, hari ini kita kembalikan kepada pemiliknya," tutur Wakapolres Konsel yang dirilis dan diterima Situs Sultra, Senin (29/8/2022).
Selain itu, Wakapolres Konsel juga menyampaikan bahwa , Kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan ketentuan, pemilik kendaraan wajib menjaga barang bukti.
"Agar pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti ke Penuntut umum dapat berjalan dengan baik,"imbaunya.
Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU Henryanto Tandirerung, STK, SIK menerangkan bahwa 3 barang bukti kendaraan bermotor tersebut merupakan barang bukti dari 3 tindak pidana yang telah dilaporkan di Polres Konsel dan sebanyak 2 laporan polisi dengan Nomor : LP / B / 103 / VIII / 2022 / SPKT / Polres Konsel / Polda Sultra , tanggal 22 Agustus 2022 terjadi di Desa Anggondara Kecamatan Palangga Kabupaten Konsel.
"Yang dilakukan oleh B 17 dan P 16 dengan Nomor Polisi : LP / B / 100 / VIII / 2022 / SPKT / Polres Konsel / Polda Sultra , tanggal 10 Agustus 2022 yang terjadi di Desa Ambakumina Kecamatan Laeya Kabupaten Konsel terhadap Korban Saudari Etri Jayanti,"terangnya.
Lebih lanjut Ia mengungkapkan, bahwa untuk saat ini Pelaku yang telah teridentifikasi namanya masih dalam pengejaran pihak Sat Reskrim Polres Konsel.
Sedangkan 1 kasus curanmor dilaporkan di Polsek Moramo Utara dengan No : LP / B / 09 / VIII / 2022 / SPKT / Polsek Moramo Utara / Polres Konsel / Polda Sultra , tanggal 8 Agustus 2022 yang dilakukan oleh sepasang suami istri YM dan A asal Kabupaten Buton.
"Barang Bukti 3 Unit kendaraan bermotor yang ada saat ini merupakan hasil Pencurian di Wilayah hukum Polres Konsel yang mana , 2 kasus dilaporkan di Polres Konsel dan 1 Kasus dilaporkan di Polsek Moramo Utara,"sebutnya.
Untuk diketahui, setelah Konferensi Pers selesai, Korban Curanmor dipersilahkan mengambil Kendaraannya yang diserahkan oleh Wakapolres Konsel kepada Etri Jayanti sebagai barang bukti berupa 1 Unit kendaraan Bermotor Merk Honda Beat dengan No Polisi DT 4671 TH.
Dan untuk Kendaraan bermotor Merk Yamaha Mio dengan No. Polisi DT 4974 TH diserahkan Kabag Ops kepada Suryani sementara Kasat Reskrim menyerahkan 1 Unit kendaraan bermotor Merk Honda Beat dengan No Polisi DT 3199 RH kepada pemiliknya Muh. Udin.(rls).
Editor : Darson