PPRA
Anak merupakan Generasi penerus Bangsa yang harus dilindungi Masa Depannya. Olehnya itu, Dewan Pers mengingatkan kepada seluruh Pers untuk menaati Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) sebagaimana tertuang dalam (Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-DP/II/2019).
Hal itu juga telah dipertegas melalui Bab XII Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sejalan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Berikut 12 Butir Pedoman Pemberitaan Ramah Anak atau PPRA
- Wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.
- Wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/audio yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat deskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.
- Wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orangtuanya dan/atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.
- Wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum, namun tidak menyiarkan visual dan audio identitas atau asosiasi identitas anak.
- Wartawan dalam membuat berita yang bernuansa positif, prestasi, atau pencapaian, mempertimbangkan dampak psikologis anak dan efek negatif pemberitaan yang berlebihan.
- Wartawan tidak menggali informasi dan tidak memberitakan keberadaan anak yang berada dalam perlindungan LPSK
- Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ ditahan.
- Wartawan menghindari pengungkapan identitas pelaku kejahatan seksual yang mengaitkan hubungan darah/keluarga antara korban anak dengan pelaku. Apabila sudah diberitakan, maka wartawan segera menghentikan pengungkapan identitas anak. Khusus untuk media siber, berita yang menyebutkan identitas dan sudah dimuat, diedit ulang agar identitas anak tersebut tidak terungkapkan.
- Dalam hal berita anak hilang atau disandera diperbolehkan mengungkapkan identitas anak, tapi apabila kemudian diketahui keberadaannya, maka dalam pemberitaan berikutnya, segala identitas anak tidak boleh dipublikasikan dan pemberitaan sebelumnya dihapuskan.
- Wartawan tidak memberitakan identitas anak yang dilibatkan oleh orang dewasa dalam kegiatan yang terkait kegiatan politik dan yang mengandung SARA.
- Wartawan tidak memberitakan tentang anak dengan menggunakan materi (video/foto/status/audio) hanya dari media sosial.
- Dalam peradilan anak, wartawanmenghormati ketentuan dalam Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan Pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers, sesuai Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peratura Peraturan Dewan Pers yang berlaku.
Jakarta, 9 Februari 2019
Selain itu, Dewan Pers mempertimbangkan untuk tidak menindaklanjuti pengaduan semacam itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers jika perusahaan pers yang diadukan melakukan pelanggaran serupa sebanyak tiga kali dan meninjau ulang sertifikat wartawan utama yang dimiliki penanggung jawab/pemimpin redaksinya.
Demikian Seruan Dewan Pers untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 20 November 2023
Ketua Dewan Pers
Dr. Ninik Rahayu, S.H.,M.S
Seruan dilansir dari Dewan Pers Detailnya Silakan KLIK DI SINI

