KOLTIM,SITUSSULTRA.com- Sebagai bentuk sinergi antar pemangku kepentingan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) bersama...
KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Sebagai bentuk sinergi antar pemangku kepentingan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melaksanakan sosialisasi pengelolaan Dana Desa (DD), di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tepatnya di Aula Pemda Koltim, Rabu (16/11/2022).
Maka dengan itu, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong pengelolaan dana Desa secara transparansi dan akuntabilitas bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Kegiatan yang bertemakan "Optimalisasi peran, tugas dan fungsi BPK dan DPR dalam pengawasan pengelolaan dana Desa" turut dihadiri BPK RI perwakilan Sultra, anggota DPR RI, Plt. Bupati Koltim, Plt. Kapolres Koltim, Ketua DPRD Koltim, Danramil 1412-01 Tirawuta, para OPD, Kabag, Asisten, Staf Ahli, para Camat, para Kepala Desa se Koltim dan pihak-pihak terkait lainya.
Melalui kesempatan ini, Plt. Bupati Koltim, Abdul Azis SH, mengatakan dirinya mewakili masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur mengucapkan selamat datang di Bumi Wonua Sorume Kabupaten Kolaka Timur.
"Kami sangat berterima kasih kepada BPK RI karena pada Hari ini Kabupaten Kolaka Timur ditunjuk dan diberikan kesempatan sebagai tuan rumah dan peserta sosialisasi ini,"ucapnya.
Bupati mengungkapkan, bahwa pihaknya sangat mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini, sebab kegiatan seperti ini dapat menjalin dialog yang positif antar BPK-RI, DPR-RI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur untuk sama-sama mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa sesuai peraturan yang berlaku.
"Perlu Kami sampaikan bahwa kabupaten kolaka timur terdiri dari 12 Kecamatan, 16 kelurahan dan 117 Desa yang tersebar di 12 Kecamatan serta wilayah dan jangkauan yang sangat luas, sehingga banyak persolan dan kendala yang kami hadapi salah satunya adalah masih rendahnya kemampuan sumber daya manusia aparatur pemerintah Desa dalam mengelola Keuangan Dana Desa serta di tambah lagi aspek regulasi,"jelasnya.
Kata Bupati, dengan banyaknya regulasi dan peraturan yang mengatur tentang desa yang hampir setiap tahun mengalami perubahan sehingga desa sering menemui kesulitan dalam perencanaan dan pelaporan pengelolaan keuangan dana desa, sebab hal inilah yang membuat pengelolaan dana desa rentan terjadi tindak pidana korupsi di desa.
"Oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur terus melakukan upaya-upaya yang kontinue untuk mengatasi permasalahan-permasalahan di Desa,"terangnya.
Lebih lanjut, Bupati menerangkan, Pemerintah Daerah selalu memberikan pembinaan dan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa dengan mengadakan kegiatan- kegiatan pelatihan maupun studi banding kepada para kepala desa dan aparatur pemerintah desa guna meningkatkan kualitas sumber daya aparatur pemerintah di desa.
"Ini terbukti dengan upaya dan kerja keras pemerintah daerah mulai membuahkan hasil, yang mana membawa Kabupaten Kolaka Timur menjadi salah satu terbaik Kabupaten di sulawesi Tenggara dalam penyaluran dana desa dan pelaporan pengelolaan Keuangan Dana Desa,"tuturnya.
Bupati juga menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya nyata pemerintah Kabupaten Kolaka Timur yang mulai menampakan hasil dalam memberikan pendampingan, pembinaan dan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di Kolaka Timur.
"Perlu menjadi perhatian bapak dan ibu Kepala Desa, bahwa perinsip pelaksanaan pengelolaan keuangan desa itu sebenarnya adalah segala sesuatu dapat dipertangungjawabkan baik secara teknis, administrasi maupun hukum dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,"ujarnya.
Ia memaparkan, jika keuangan Desa tidak dikelola secara tepat dan tertib administrasi, maka dapat menyebabkan kegagalan program pemerintah dan bisa saja nanti akan berhubungan dengan permasalahan hukum sehingga tujuan kita mensejahterakan masyarakat tidak akan tercapai.
"Harapan saya selaku pimpinan pemerintahan daerah agar tidak ada lagi desa di Kabupaten Kolaka Timur yang bermasalah dengan hukum akibat kelalaian, kekurang cermatan, ketelitian dalam mengelola keuangan desa dan melakukan tindakan yang mengarah pada korupsi oleh para kepala desa,"harapnya.
Ia juga menghimbau, bahwa untuk mencegah dan menghindari hal itu Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur selalu melakukan tindakan monitoring dan pengawasan internal pengelolaan dana desa melalui APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) kepada desa-desa sebagai upaya tindakan pencegahan dini terhadap korupsi dan peyalahgunaan anggaran di desa.
"Oleh karena itu betapa pentingnya sosialisasi ini nanti diharapkan kepada kepala desa sebagai kuasa pengelola keuangan desa harus bisa mener,"imbaunya.
Reporter : Rafli
Editor : Darson