Plt. Kepala Dukcapil Koltim, I Ketut Hartawan, A, Ma. Pd, S.IP saat menjelaskan terkait dengan persyaratan perpindahan Penduduk yang kini di...
Plt. Kepala Dukcapil Koltim, I Ketut Hartawan, A, Ma. Pd, S.IP saat menjelaskan terkait dengan persyaratan perpindahan Penduduk yang kini dimudahkan, Rabu (16/11/2022) (Img : ep/Situssultra.com) |
KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Kini Masyarakat diberikan kemudahan pelayanan yang terbaik bagi warga yang mau pindah domisili. Kalau sebelumnya banyak persyaratan layanan yang mungkin menyulitkan kini sangat dimudahkan, bahkan syarat keterangan RT dan RW maupun Desa/Kelurahan untuk mengurus pindah domisili tidak dibutuhkan lagi.
Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) I Ketut Hartawan, A, Ma. Pd, S.IP saat dikonfirmasi diruang Kantornya, pada Rabu (16/11/2022) kemarin.
Ia menerangkan, terkait keterangan RT dan RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan karena hal tersebut telah mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
"Pindahan penduduk itu adalah hak setiap warga jadi Kita di DukCapil itu memindahkan siapa saja yang bermohon di Kantor Dukcapil, adapun persyaratan itu sangat muda hanya cukup menggunakan KK,"ungkap Kadis.
"Jadi tidak ada lagi pengantar dan lain sebagainya, hanya cukup kartu Keluarga karena ini mengacu pada peraturan Pemerintah dalam hal ini peraturan Presiden nomor 96 tahun 2018, seperti telah disebutkan diatas,"sambungnya.
Mencermati Pepres Nomor 96, kata Kadis, tidak ada aturan dan kewajiban yang menjelaskan yang pindah harus memiliki tanah atau Rumah, olehnya itu pihak Dukcapil hanya wajib memindahkan Masyarakat yang bermohon.
"Hanya itu saja selebihnya masalah ada Rumahnya, Tanahnya itu kita tidak campuri tidak masuk keranah itu,"terangnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, bahwa pindah penduduk sekarang dalam satu Kabupaten maupun Kota memang cukup mudah karena Pemohon cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja, tidak perlu pengantar apapun.
"Jadi pada prinsipnya kita mempermudah semua itu, jadi tidak ada lagi kesulitan untuk pindah, karena hal ini untuk mempermudah waktu sehingga semua proses itu berjalan dengan mudah, karena bisa saja warga pindah karena pendidikannya, siapa tau disana dia mau sekolah dan sebagainya, jadi yang jelas apa permohonan Masyarakat untuk pindah selama mengikuti aturan yang ada kita kabulkan,"terangnya.
Dijelaskan, perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten dan Kota, juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP). Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten dan Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.
Dihapuskannya surat keterangan mulai dari tingkat RT dan RW sampai Desa Kelurahan, bukan tanpa alasan. Karena Data Kependudukan dari Dukcapil sudah dianggap lengkap sehingga tidak memerlukan lagi verifikasi RT dan RW maupun Desa/Kelurahan.
Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam Database, maka perlu pengantar RT maupun RW untuk membuat NIK pertama kali.
Oleh karena itu, masyarakat betul-betul harus mencermati persyaratan yang berlaku agar tidak gagal paham.
Untuk itulah, I Ketut Hartawan berharap semoga dengan adanya informasi yang disebarkan melalui Media ini maka Masyarakat bisa mengetahui dan tidak salah presepsi syarat perpindahan Penduduk.
"Karena dasar Kita dalam hal perpindahan Penduduk ini hanya mengacuh pada aturan yaitu mempermudah akses Masyarakat itu sendiri sesuai dengan kebutuhannya,"harapnya.
Penulis : Darson