Kadis Tanaman Pangan dan Peternakan, Hamdi, SP, MP saat menjelaskan kepada sejumlah Jurnalis Koltim di ruang Kantornya terkait pemberitaan ...
KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Terkait tudingan pemberitaan yang sempat di share di grup salah satu Media Sosial (Medsos) WhatsApp menyebutkan pejabat pengadaan di Kolaka Timur (Koltim) dibekukan karena dipicu Paket menantu Kepala Dinas (Kadis) Pertanian tidak diloloskan. Kini mendapat tanggapan keras dari Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Hamdi.
Hingga membuat dirinya angkat bicara dihadapan sejumlah Jurnalis Koltim saat ditemui diruang Kantornya pada Senin, (14/11/2022) kemarin. Pasalnya Hamdi mengklaim jika pernyataan dalam pemberitaan itu, sama sekali tidak ada kaitannya dengan yang dimaksudkan yakni pembekuan jabatan gegara menantunya tidak diloloskan untuk mendapatkan paket pengadaan tapi sesungguhnya itu hanya pergantian jabatan.
Hamdi menjelaskan bahwa, berdasarkan pernyataan Narasumber pemberitaan yang memprotes bahwa dirinya diberhentikan lantaran menantunya (Hamdi) tidak menang dalam lelang paket pengadaan benih padi tahun 2022. Hamdi membantah jika pernyataan itu salah karena tidak berdasarkan aturan.
"Ini kita bicara regulasi kalau saya melengserkan berarti saya mengganti orang tersebut dengan adanya tendensi, tapi ini secara obyektif artinya anda tidak saya tunjuk lagi, saya ganti orang lain kan saya ingin yang lebih bagus lagi,"ujar Hamdi.
"Karena anda punya tanggung jawab di eselon IVa di OPD lain karena keduanya akan terbagi jika anda menjabat dua jabatan dipengguna anggaran yang berbeda sebagai pejabat pengadaan. Nah karena saya butuh yang lebih baik lagi, maka saya ganti dengan yang lain,"sambungnya.
"Jadi berkaitan dengan pergantian itu tidak ada hubungannya dengan karena paket menantu saya tidak lolos, artinya ketika saya mengganti saudara bukan secara otomatis anda akan keberatan karena itu kan bagian dari tanggung jawab dan kewenangan saya,"ulasnya menghimbau.
Namun kata Hamdi, dengan munculnya permasalahan ini, bukanlah ini yang akan menghambat dirinya dalam menjalankan tugasnya sebagai Bawahan Bupati untuk terus membantu atasannya membangun Koltim.
"Tapi kalau kita mau pusingkan soal ini kapan kita bisa membangun Koltim kalau hanya polemik kecil baru dibesar-besarkan, saya rasa kita sesama warga Koltim jangan hanya persoalan begini, persoalan sepele menjadikan situasi tidak kondusif sebab kita ingin stabilitas Koltim selalu Kondusif dalam membantu Bupati membangun dan menyukseskan program selalu menanam,"harapnya dengan nada kesal.
"Berkaitan dengan adanya pemberitaan itu, karena saya fikir yaa lumralah orang lain melihat kelemahan kita tetapi suatu prestasi jika orang mengetahui apa yang dilakukan yang terbaik kemudian dia mampu melihat apa yang dilakukan, membutuhkan kelebihan dan kekurangan,"imbaunya.
Menurutnya, tidak ada Manusia yang sempurna dan tidak ada pejabat didunia ini yang tidak berkaitan dengan kebijakan, sebab kata Hamdi, dirinya menduduki jabatan karena adanya kebijakan.
"Bukan berarti ketika kita lepas dari jabatan Dunia ini sudah mau kiamat buat kita, mungkin boleh jadi ini bisa jadi rahmat tersendiri dan itu ada hikma dibalik semua ini,"pesannya.
Berkaitan dengan tudingan terhadap dirinya, Ia berpesan sekali lagi agar dimaknai bahwa Dunia ini tidak akan Kiamat kalau sudah tidak menjabat suatu jabatan tertentu.
"Artinya kalau saya secara pribadi kalau sudah tidak diberikan amanah berarti sudah sampai disitu batas kewenangan saya,"ujar Hamdi.
Terkait tudingan pembekuan jabatan kata Hamdi itu hanya pergantian jabatan dan mengenai atas dasar kecurigaan berdasarkan adanya pesan melalui Whatsapp yang dikirimnya kepada yang bersangkutan. Menurut Hamdi, Pesan melalui WhatsApp yang disampaikannya adalah perintah untuk mengklarifikasi di ULP berkaitan dengan lelang.
Adapun pernyataan yang bersangkutan bahwa dirinya baru mengetahui tugasnya sebagai seorang pejabat pengadaan barang dan jasa dibekukan setelah dua akun miliknya dihapus oleh admin, Hamdi menyebutkan jika akun tersebut bukanlah milik sepenuhnya yang bersangkutan namun akun itu adalah milik Pengguna Anggaran (PA).
Penulis : Darson