Berhasil Ungkap 2 Kasus, Polres Koltim Gelar Konferensi Pers

  Polres Kolaka Timur sedang  menggelar Konferensi pers terkait  pengungkapan  Kasus Pencurian Kabel milik PLN tepatnya  di Ruang Mapolres K...

 

Polres Kolaka Timur sedang  menggelar Konferensi pers terkait  pengungkapan  Kasus Pencurian Kabel milik PLN tepatnya  di Ruang Mapolres Kolaka Timur,  Kamis (16/3/2023). (Img : sp/Situssultra.com)
KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim)  menggelar Konferensi pers terkait  pengungkapan 2 Kasus yakni, Kasus Pencurian dan penyalahgunaan  Narkoba tepatnya  di Ruang Mapolres Kolaka Timur, Kamis (16/3/2023).

Konferensi Pers ini dilakukan terkait  keberhasilan jajaran Polres Koltim mengungkap kasus Pencurian Kabel milik PLN di Kecamatan Mowewe dan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di Kecamatan Lambandia.

Dalam konferen Pers, Kapolres Kolaka Timur AKBP. Yudhi Palmi Dj, S.I.K, M.Si diampingi Kabag. Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan sejumlah personil Polres Kolaka Timur. 

Dalam keterangannya, Kapolres  menjelaskan bahwa terkait kasus pencurian Kabel milik PLN tempat kejadian perkara (TKP)  tepatnya di Desa Nelombu Kelurahan Woitombo Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)  tepatnya pada pukul 04.00 Wita Selasa 7 Maret 2023 lalu.

Adapum modus kejadiannya kata Kapolres, tersangka melalukan pencurian Kabel Tembaga tersebut  dengan cara  memanjat Tiang dudukan gardu dengan Trafo PLN yang  menggunakan peralatan Sefti kemudian memotong Kabel Jembatan milik PLN.

"Kemudian tersangka 4 orang dan telah berhasil ditangkap 1 orang atas nama AR untuk 3 Orang inisial S R maupun A masih DPO,"sebutnya.

Dijelaskan, tertangkapnya Pelaku berkat kerja sama personil Polres Kolaka sehingga  Pelaku berhasil diamankan tepatnya di  Kelurahan Kolakaasi dan  barang buktinya ditemukan di  Kelurahan Watubangga Kabupaten Kolaka 

Untuk itu, pihak Polres Koltim menghimbau agar pelaku yang masih DPO sebaiknya menyerahkan diri sebelum  pihak Polres melakukan tindakan tegas

"Jadi mudah-mudahan Pelakunya  segera Kami tangkap,"harapnya.

Barang bukti tersangka AR yakni,  1 unit mobil Avanza warna silver dengan Nomor Polisi (Nopol) DP 1252 CE, Kabel sebanyak 24 batang dengan masing-masing  panjangnya 16 M, 2  buah alat potong jenis Tang panjang, 1 pasang kaos tangan karet, 1 buah tali safety dan pakaian yang digunakan pelaku.

Adapun pasal yang disangkakan yakni, 363 ayat 1 angka 4 dan ke 5 KUHP diancam dengan hukuman Penjara paling lama 7 Tahun.

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan bahwa untuk kasus penyalahgunaan atau peredaran Narkoba jenis Sabu, ada 2  tersangka yang berhasil  diamankan beserta barang buktinya.

Pengungkapan kasus barang haram tersebut dilakukan oleh Satuan Narkoba dan  Sat Reskrim Polres Koltim setelah melakukan penyelidikan berdasarkan adanya  laporan Masyarakat. 

Konferensi pers terkait  pengungkapan  Kasus Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu yang digelar Polres Koltim,  di Ruang Mapolres Kolaka Timut, Kamis (16/3/2023). (Img : Situssultra.com)

"Ini berdasarkan informasi dari Masyarakat kemudian Satuan Narkoba bersama satuan reskrim melakukan Penyelidikan dan pada akhirnya  mengetahui titik Pelaku bersama rekannya sering menggunakan barang haram itu,"terangnya.

"Dan SH bersama IR  berada di Sebuah rumah Kebun dan kedapatan sedang mengkomsumsi Narkotika jenis Sabu,"ungkapnya.

Kapolres juga menyebutkan bahwa  pada saat penggeledahan dilakukan ternyata yang bersangkutan  ditemukan 33 paket jenis sabu yang siap edar.

Sehingga kuat dugaan kedua Pelaku berperan sebagai pengedar Narkotika  jenis Sabu sekaligus pemakai.

"Jadi  total yang  ditemukan sebanyak  10,55 gram,"sebutnya.

Berikut barang bukti yang ditemukan dari Sh saat penangkapan dan penggeledahan ; 1 buah kemasan headdset yang terlilit lackban warna hitam yang berisi,  3 sachet kemasan plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 13 sachet kemasan plastik klip yang masing-masing dikemas dengan cara dimasukkan ke dalam plastik kuning diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya,  12  sachet kemasan plastik klip yang  berbentuk kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan kertas foil kemasan Rokok dibungkus dengan plastik warna hitam, 5  sachet kemasan plastik klip masing masing berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, masing masing dikemas dengan cara di masukkan kedalam potongan pipet warna pink, 1 sachet kemasan plastik klip kosong, 1  unit  handpone merk Realme. 

Sementara bb lainya  yang ditemukan dari IR  yakni, 1 kemasan sachet plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 buah tabung kaca yang berisi endapan kristal  bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap berupa bong yang terbuat dari plastik, 1 buah korek api warna hitam, 1 buah handpone merk vivo warna biru muda dengan Nomor  sim card 082291009787.

Dan atas perbuatannya Pelaku dijerat melalui pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.


Laporan : Tim Red

Name

Advertorial,23,Advertotial,2,Berita Gambar,5,Berita Utama,9,Bombana,1,Budaya,11,Daerah,1,Demo,3,Edukasi,2,Ekonomi,113,Hukrim,74,Hukum,2,Iklan,21,Ilmu,3,Internasional,3,Jakarta,15,Kabar Desa,13,Kalimantan,1,Kendari,82,Kendati,1,Kesehatan,76,Kolaka,14,Koltim,782,Kolut,8,Konawe,15,Konsel,185,Konut,1,Kpltim,1,Mubar,2,Nasional,42,Olah raga,20,Olahraga,17,Opini,5,Pariwa,1,Pariwara,23,Pariwisata,1,Pembangunan,8,Pendidikan,59,Peristiwa,33,Pertanian,18,Politik,156,Prestasi,3,Promosi,2,Religius,12,Religus,1,Sultra Raya,27,Teknologi,1,Utam,1,Utama,307,
ltr
item
Situs Sultra: Berhasil Ungkap 2 Kasus, Polres Koltim Gelar Konferensi Pers
Berhasil Ungkap 2 Kasus, Polres Koltim Gelar Konferensi Pers
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOVK3VYkP2bLDbBjAtkBpoQU6da4XUzqF7jy6Ts8Bvg9-hIdRvjnDlQZli045UQJvyoLumRNh_Q_YzV8fs07QoD0x_k_n1Z1RVsL47jWkDECyRRPNIskjVQyfx5NPV2U6RmHc8eBghP9P9DRa9sC0gbJql1xzj2XE5_eFtzN8trwT1i_Os_yjZHlzjjw/s320/IMG-20230316-WA0027.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOVK3VYkP2bLDbBjAtkBpoQU6da4XUzqF7jy6Ts8Bvg9-hIdRvjnDlQZli045UQJvyoLumRNh_Q_YzV8fs07QoD0x_k_n1Z1RVsL47jWkDECyRRPNIskjVQyfx5NPV2U6RmHc8eBghP9P9DRa9sC0gbJql1xzj2XE5_eFtzN8trwT1i_Os_yjZHlzjjw/s72-c/IMG-20230316-WA0027.jpg
Situs Sultra
https://www.situssultra.com/2023/03/berhasil-ungkap-2-kasus-polres-koltim.html
https://www.situssultra.com/
https://www.situssultra.com/
https://www.situssultra.com/2023/03/berhasil-ungkap-2-kasus-polres-koltim.html
true
8055008330539622413
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU KATEGORI ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content