KOLTIM,SITUSSULTRA.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan nomor urut (N...
KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan nomor urut (Norut) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Koltim pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Penetapan ini, digelar melalui rapat pleno terbuka yang diikuti 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Koltim tepatnya di Kantor KPU Koltim, Senin (23/9/2024) sekitar pukul 20.15 malam.
Dalam kegiatan ini dihadiri, Ketua KPU Koltim, Anhar, S. Sos, M. Si beserta Anggota Komisioner KPU dan jajarannya, Ketua Bawaslu Koltim, Abang Putra Laliasa, Kapolres Koltim, AKBP. Yudhi Palmi, DJ, S.I.K, M. Si, Dandim Kolaka atau yang mewakili, Prokol Pemda Koltim, Tokoh Pemekaran Koltim, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Para simpatisan Pendukung dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Sesuai pantauan, pengundian dan pencabutan nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Koltim pertama diberikan kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Dalle Efendi – Suhaemi Nasir dan hasilnya adalah nomor urut 3. Kemudian yang kedua diberikan kepada AbdAzis-Yosep Sahaka dan hasilnya adalah Nomor urut 1.
Sementara pengundian atau pencabutan nomor untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Koltim yang ketiga yakni, H. Arwin dan H. Ismail Iskandar alhasil Paslon tersebut mendapatkan Nomor urut 2.
Ketua KPU Koltim, Anhar mengatakan bahwa pihaknya bersyukur karena pencabutan nomor urut bagi ke tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Koltim telah selesai dan ke tiganya secara resmi dinyatakan sah sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Koltim Tahun 2024.
“Syukur Alhamdulillah encabutan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Koltim sudah selesai dan mereka dinyatakan sah sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Koltim tahun 2024"ucapnya.
Penulis : Darson