Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kolaka Timur, Yanthi Pratiwi Irianto ...
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kolaka Timur, Yanthi Pratiwi Irianto |
KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengumumkan pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Hal ini disampaikan melalui Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kolaka Timur, Yanthi Pratiwi Irianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/9/2024).
Dalam keterangannya, Pratiwi mengatakan bahwa pendaftaran akan mulai dibuka pada tanggal 17 September 2024 sampai dengan 28 September 2024.
Ia juga mengungkapkan bahwa perekrutan KPPS akan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan di 224 TPS di seluruh Kabupaten Kolaka Timur.
"Jumlah kebutuhan KPPS adalah 7 Orang tiap TPS dikali 224 TPS yaitu 1.568 orang," tulisnya.
Untuk diketahui, berdasarkan pengumuman bernomor 268/PP.04.2/7411/2024, KPU Kolaka Timur menghimbau kepada seluruh warga Koltim yang memenuhi persyaratan agar ikut serta dalam proses penyelenggaraan pemungutan suara di TPS.
Berikut detail dokumen persyaratan perekrutan calon Anggota KPPS silakan SENTUKAN JARI ANDA ATAU KLIK DISINI
Penulis : Darson