Polres Koltim Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 7,4 Gram

Publisher Admin-Situs Sultra
August 29, 2025
Last Updated 2025-08-29T11:50:17Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates



KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Timur (Koltim) melalui Sat resnarkoba berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu. 


Pengungkapan barang haram tersebut dilakukan pada Hari Jumat  29 Agustus 2025 sekitar pukul 10.30 Wita tepatnya di Dusun II  Desa Wonuambuteo Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 


Adapun kronologi kejadian berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada Residivis Bandar Narkotika Jenis sabu yang berinisial AB  yang beralamat di Desa Wonuambuteo  Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur.  


Menindak Lanjuti informasi tersebut  Satresnarkoba Polres Kolaka Timur yang di pimpin Langsung Oleh Kasat  Resnarkoba  Polres Kolaka Timur IPTU La Ode  Rasuli, S.H melakukan penyelidikan dan mendapatkan Informasi bahwa  AB sedang berada di dalam rumah Kontrakannya dan memiliki Narkotika Jenis sabu, yang beralamat di Dusun II Desa Wonuambuteo Kecamatan Lambandia Kabupaten Koltim. 


 Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Kolaka Timur  dibawah Komando Kasat  Resnarkoba langsung mendatangi rumah Kontrakan AB dan mendapati AB sedang bersama temanya di dalam rumah. kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur melakukan penangkapan, dan pengeledahan. 


Dari hasil penggeledahan di temukan Barang Bukti (BB) berupa , 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang berisi 1 (satu) sachet kemasan plastik klip bening yang berisi 1 (satu) sachet plastik klip bening sedang berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) sachet kemasan plastik klip bening sedang yang berisi 2 (dua) sachet plastik klip bening kecil berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu.



Kemudian 1 (satu) sachet kemasan plastik klip bening sedang yang berisi 1 (satu) sachet plastik klip bening kecil berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk REPLACE yang berisi 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG A56 warna cokelat nomor whatsaap 082317525208, (satu) buah tas kecil warna hitam merk MR’Lod’s yang berisi uang tunai Rp.3.050.000 (tiga juta lima puluh ribu rupiah, 1 (satu) buah dompet warna biru merk Wrangler yang berisi uang tunai Rp.2.951.000 (dua juta Sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah), (satu) bungkusan plastik klip benin berisi 78 (tujuh puluh delapan) sachet plastik klip bening sedang kosong dan 1 (satu) buah alat isap berupa BON.


Kemudian tersangka dan barang bukti di bawah kekantor Satresnarkoba Polres Kolaka Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Adapun Berat keseluruhan Barang Bukti Bruto 7,4 gram.



Diketahui, modus operandi, Pelaku diduga berperan sebagai tukang tempel (Tutel). Dan atas perbuatannya Pelaku dapat dijerat melalui Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika





Humas : Polres Koltim
Editor : Tim Situs Sultra
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl