KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Timur (Koltim) melalui Sat resnarkoba berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu.
Pengungkapan barang haram tersebut dilakukan pada Hari Jumat 29 Agustus 2025 sekitar pukul 10.30 Wita tepatnya di Dusun II Desa Wonuambuteo Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Adapun kronologi kejadian berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada Residivis Bandar Narkotika Jenis sabu yang berinisial AB yang beralamat di Desa Wonuambuteo Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur.
Menindak Lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Kolaka Timur yang di pimpin Langsung Oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Timur IPTU La Ode Rasuli, S.H melakukan penyelidikan dan mendapatkan Informasi bahwa AB sedang berada di dalam rumah Kontrakannya dan memiliki Narkotika Jenis sabu, yang beralamat di Dusun II Desa Wonuambuteo Kecamatan Lambandia Kabupaten Koltim.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Kolaka Timur dibawah Komando Kasat Resnarkoba langsung mendatangi rumah Kontrakan AB dan mendapati AB sedang bersama temanya di dalam rumah. kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur melakukan penangkapan, dan pengeledahan.
Dari hasil penggeledahan di temukan Barang Bukti (BB) berupa , 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang berisi 1 (satu) sachet kemasan plastik klip bening yang berisi 1 (satu) sachet plastik klip bening sedang berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) sachet kemasan plastik klip bening sedang yang berisi 2 (dua) sachet plastik klip bening kecil berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu.
Kemudian 1 (satu) sachet kemasan plastik klip bening sedang yang berisi 1 (satu) sachet plastik klip bening kecil berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk REPLACE yang berisi 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG A56 warna cokelat nomor whatsaap 082317525208, (satu) buah tas kecil warna hitam merk MR’Lod’s yang berisi uang tunai Rp.3.050.000 (tiga juta lima puluh ribu rupiah, 1 (satu) buah dompet warna biru merk Wrangler yang berisi uang tunai Rp.2.951.000 (dua juta Sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah), (satu) bungkusan plastik klip benin berisi 78 (tujuh puluh delapan) sachet plastik klip bening sedang kosong dan 1 (satu) buah alat isap berupa BON.
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawah kekantor Satresnarkoba Polres Kolaka Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Adapun Berat keseluruhan Barang Bukti Bruto 7,4 gram.
Diketahui, modus operandi, Pelaku diduga berperan sebagai tukang tempel (Tutel). Dan atas perbuatannya Pelaku dapat dijerat melalui Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Editor : Tim Situs Sultra