UMP Sultra 2026 Naik 7,58 Persen, Gubernur Tetapkan Rp 3,3 Juta

Publisher Admin-Situs Sultra
December 25, 2025
Last Updated 2025-12-25T12:47:15Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka saat menyampaikan kenaikan UMP Sultra tahun 2026 sebesar 7,58 persen (Img: ppid Sultra) 

KENDARI,SITUSSULTRA.com-
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,58 persen. Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 110.3.3.1/581 tanggal 24 Desember 2025. Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, di Kendari pada Rabu 24 Desember 2025 kemarin. 


Gubernur  Andi Sumangerukka mengungkapkan, kenaikan UMP tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing perusahaan untuk tetap tumbuh.


“Kita berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Gubernur.


Dalam keputusan tersebut, UMP Sultra ditetapkan sebesar Rp 3.306.496,18. Nilai ini meningkat sebesar Rp 232.944,48 dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp 3.073.551,70. Kenaikan ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja melalui Dewan Pengupahan Provinsi. 


Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor unggulan, yaitu pertambangan dan konstruksi. Untuk sektor pertambangan dan penggalian, UMSP Sultra ditetapkan sebesar Rp 3.373.843,20. Angka ini naik 8,14 persen atau Rp 253.843,20 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.120.000.


Adapun UMSP sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp 3.437.546,64. Upah tersebut meningkat 7,02 persen atau Rp 225.546,64 dari tahun 2025 sebesar Rp 3.212.000. Penetapan upah sektoral ini mempertimbangkan karakteristik industri serta beban kerja pada masing-masing bidang.


Gubernur menegaskan bahwa upah minimum yang ditetapkan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


UMP Sultra Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah provinsi ini wajib menyesuaikan pembayaran upah sesuai besaran yang telah ditetapkan mulai awal tahun mendatang.


“Saya mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan pembayaran upah minimum. Kepatuhan ini penting dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis serta melindungi hak-hak pekerja. Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan ini,” tegas Gubernur. 


Dijelaskan, penetapan UMP dan UMSP 2026 mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pemerintah daerah juga mengacu pada surat dari Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 17 Desember 2025.


Selain UMP, Gubernur juga telah meneken Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), yakni Kabupaten Konawe Utara, Kolaka, dan Kota Kendari. Penetapan ini mengandung arti bahwa yang berlaku adalah ketentuan upah minimum di daerah masing-masing. 




UMK Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp 3.510.505,70, UMK Kabupaten Kolaka sebesar Rp 3.688.130,26, dan UMK Kota Kendari ditetapkan sebesar Rp 3.516.070,42. Selain itu, UMSK sektor pertambangan dan penggalian di Kabupaten Kolaka ditetapkan Rp 3.713.476,49, dan sektor konstruksi sebesar Rp 3.844.359,65.(PPID Utama Sultra) 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl