BOMBANA,SITUSSULTRA.com-Kepolisian Resor (Polres) Bombana melalui Satuan Reserse (Satresnarkoba) terus bergerak membasmi para Mafia Narkotika sampai keakar-akanya.
Terbukti, beberapa pekan lalu dalam Bulan Januari 2026 sejumlah titik peredaran narkotka jenis sabu di Kecamatan Rumbia bisa terungkap dan komplotan Pengedar berhasil diringkus.
Sesuai fakta, baru selang beberapa Hari berhasil mengungkap dan mengamankan 2 Lelaki terduga pengedar dengan sejumlah Barang Bukti, Kini Sat resnarkoba Polres Bombana kembali lagi berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu dengan menangkap 3 Pelaku yang diduga Pengedar beserta barang buktinya.
Kali ini, Pengungkapan dilakukan tepatnya pada Hari Senin Tanggal 2 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 Wita, bertempat di Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berdasarkan adanya Laporan Masyarakat yang dibuktikan Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 04 / II / 2026 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tgl 2 Februari 2026.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Bombana Arman, SH, MH dalam keterangan tertulisnya menuturkan bahwa pengungkapan berhasil dilakukan, berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana dalam informasi tersebut menyebutkan adanya Tiga terduga pengedar yang sering melakukan transaksi di Kelurahan Daule Kecamatan Rumbia.
"Menindaki informasi tersebut personil Saya yang dipimpin oleh Kanit 1 IPDA Muhammad Ridwan dan bersama anggotanya langsung melakukan observasi di seputaran rumah tempat tinggal terduga pelaku. Setelah melakukan observasi personil Saya langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan mendapati 3 orang terduga sedang berada di dalam kamar tidur Delis (38) bersama rekanya Afdal (21) dan M. Syarul (23),"ujar Kasat dalam keterangan tertulisnya yang diterima Situssultra.com, Selasa (3/2/2026).
Setelah itu, Jelas Kasat personilnya kemudian melakukan penggeledahan kepada tiga terduga, Alhasil ditemukan 1 bungkus/sachet ukuran kecil yang di duga narkotika jenis sabu yang sempat di pegang dan di jatuhkan Delis di ruang tamu sehingga personil Satresnarkoba melanjutkan penggeledahan di dalam kamar Delis dan didapati paket narkotika yang tersimpan diatas lemari pakaian dengan dibungkus plastik ziplock warna buram didalamnya 3 bungkusan/sachet plastik bening ukuran besar berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu serta menemukan 1 bungkus/sachet kecil bening ukuran kecil berisikan butiran kristal yang tergeletak di lantai kamar tidur Delis.
"Setelah sejumlah Barang Bukti berupa Sabu ditemukan Personi saya melakukan interogasi. Hasil interogasi diketahui ternyata ada sisa paket narkotika yang sebelumnya di jatuhkan oleh Delis diruang tamu dan 1 bungkus sachet plastik bening ukuran kecil berisikan butiran kristal yang tergeletak di lantai kamar tidur rencananya ketiga Pelaku akan di konsumsi secara bersama sama dan 3 bungkus/sachet plastik bening ukuran besar berisikan butiran kristal akan di bagi dan dimasukkan di sachet kecil untuk dijual kembali dengan cara di tempel, atas pengakuannya Personil Saya langsung mengamankan 3 orang tersebut bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolres Bombana guna proses lebih lanjut,"ungkapnya menerangkan.
Adapun Barang Bukti (BB) berupa Narkotika yang ditemukan yaitu, 3 (tiga) bungkus/sachet plastik bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal yang diduga natkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga natkotika jenis sabu, dan 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga natkotika jenis sabu dengan berat Bruto 33,75 gram.
Sedangkan BB Non Narkotika yang berhasil ditemukan cukup banyak yaitu, 3 (lembar) tissu warna putih, 1 (satu) lembar plastik ziplock warna buram, 3 1/2 (tiga setengah) pak pipet plastik warna biru, 1/2 (setengah) pak pipet plastik warna kuning, 2 1/2 (dua setengah) pak sachet plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital merek ACIS dan 1 (satu) batang lilin warna putih.
BB lainya berupa, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna kuning, 1 (satu) buah gunting warna biru, 2 (dua) buah korek api gas, 20 (dua puluh) buah potongan pipet plastik warna biru, 20 (dua puluh) buah potongan pipet plastik warna kuning dan 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong.
Untuk BB lainnya berupa dugaan alat komunikasi, 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG model SM-A556E/DS warna putih dengan simcard TRI nomor 0898 4739 703 dan simcard AS nomor 0852 3771 6339, 1 (satu) unit handphone merek VIVO model V1901 warna biru dengan simcard SIMPATI nomor 0812 1536 0492, 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG model SM-A566B/DS warna abu-abu dengan simcard SIMPATI nomor 0812 3091 9815 dan simcard TRI nomor 0898 7991 482 dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO model CPH2591 warna biru dengan simcard AS nomor 0823 9606 1208.
Sementara modus operandinya, Pelaku diduga sebagai pengedar dan perantara yang memperjual belikan Naroktika jenis sabu
Atas Perbuatannya Pelaku dapat dijerat, Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika jo UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI. No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika jo UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Editor : Darson



