BOMBANA, SITUSSULTRA.com-Baru selisih Dua Hari mengungkap peredaran Narkotika di Desa Doule Kecamatan Rumbia, kini Kepolisian Resor (Polres) Bombana melalui Sat Resnarkoba kembali berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis sabu.
Pengungkapan tersebut, kembali berhasil dilakukan berdasarkan adanya Laporan dari Masyarakat yang dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 18 / VIII / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 4 Agustus 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana AKP. Arman, S.H, M.H dalam keterangan tertulis menuturkan bahwa Polres Bombana melalui personil Sat Resnarkoba telah kembali berhasil mengamankan Seorang Lelaki (27) yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu, tepatnya pada Hari Senin Tanggal 4 Agustus 2025 sekitar Pukul 05.00 Wita dan bertempat di Desa Toburi Kecamatan Poleang Utara Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Kronologis kejadian berdasarkan informasi masyarakat yang didapatkan pada hari Minggu tanggal 1 Agustus 2025 sekitar jam 20.30 wita bahwa di rumah Seorang yang berinisial E dan beralamat di Desa Toburi Kec. Poleang Utara sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu,"ungkapnya.
Ia mengatakan berdasarkan informasi tersebut maka pihaknya segera menindaklakuti dan sekitar pukul 23.30 Wita personil Sat Resnarkoba langsung menuju ke rumah yang dimaksud untuk melakukan pengamatan di sekitar rumah tersebut.
Kata dia, tepatnya pada Hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekitar pukul 05.00 wita, setelah diyakini bahwa E telah berada di dalam rumahnya dan sedang menguasai narkotika jenis sabu maka gerak cepat Personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap E.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan kamar tempat tidur E yang kemudian personil Sat Resnarkoba mendapati 12 (dua) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga Natkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,53 gram yang ditemukan didalam bola lampu LED warna putih yang ada di dalam kamar tempat tidur E,"jelasnya.
Lebih lanjut, Ia memerankan bahwa setelah penangkapan dan pengledahan berhasil ditemukan barang bukti. Maka selajutnya dilakukan introgasi terhadap E dan Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dari sesorang yang yang berinisial LL. Dan selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut akan E edarkan di wilayah Kec. Poleang Utara.
Selajutnya personil Satresnarkoba langsung mengamankan Seorang Lelaki (27) yang beralamat di Desa Toburi Kecamatan Poleang Utara Kabupaten Bombana. Ia diamankan bersama barang bukti yang ada kaitannya dengan TP narkotika dan dibawa ke Mapolres Bombana guna proses lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti (BB) berupa Nakotika jenis sabu yang ditemukan 12 (dua belas) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga natkotika jenis sabu dengan berat Bruto 3,53 gram.
Sedangkan BB Non Narkotika yaitu, 1 (satu) pak sachet plastik klip warna bening, 1 (satu) buah bola lampu LED warna putih merek SHIMURA, 2 (dua) buah korek api gas. 2 (dua) buah sumbu korek api gas, 1 (satu) buah sendok sabu yang berbuat dari pipet plastik warna bening, 1 (satu) set alat isap sabu/bong, 1 (satu) unit handphone merek OPPO model CPH2473 warna kuning dengan simcard AS nomor 085283443253 Dan simcard Simpati nomor 081338780564.
Modus operandi, Pelaku diduga sebagai pengedar yang memperjual belikan Naroktika jenis sabu di wilayah Kec. Poleang Utara.
Dan atas perbuatannya Pelaku dapat dijerat melalui Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(rls)
Editor : Tim Situs Sultra