KOLTIM, SITUSSULTRA.com-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) baru saja mengumumkan penetapan status tanggap darurat bencana banjir untuk 12 Wilayah Kecamatan yang ada di Koltim.
Pengumuman tersebut, berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 100.3.3.2/128 Tahun 2026, Penetapan Status tanggap darurat bencana banjir selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 8 Mei hingga 22 Mei 2026 mendatang. Dan dilansir melalui akun resmi Pemda Koltim pada Minggu (10/5/2026).
Diketahui, 12 wilayah kecamatan yang ditetapkan terdampak banjir yakni, Kecamatan Lambandia, Aere, Polipolia, Dangia, Ladongi, Loea, Tirawuta, Lalolae, Tinondo, Mowewe, Uluiwoi, dan Kecamatan Ueesi.
Plt. Bupati Kolaka Timur, Yosep Sahaka mengatakan, pihaknya menghimbau agar semua Masyarakat Koltim tetap waspada di tengah kondisi cuaca ekstrem.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang masuk dalam wilayah tanggap darurat pertama waspada terhadap potensi curah hujan tinggi susulan," imbaunya.
"Kedua kami menghimbau Masyarakat mengikuti instruksi evakuasi dari petugas BPBD dan instansi terkait jika diperlukan. Ketiga selalu menjaga kesehatan dan keamanan lingkungan masing-masing," sambungnya.
Untuk itu, Bupati mengajak kepada seluruh Masyarakat Kolaka Timur dalam situasi seperti ini agar selalu tolong menolong dan berdoa semoga kondisi ini bisa kembali normal.
"Mari kita saling bahu-membahu dan mendoakan agar situasi segera membaik," ajaknya.
Editor : Darson


