KENDARI,SITUSSULTRA.com-Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menyerahkan secara simbolis Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana kepada warga binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Senin (17/8/2026).
Sebanyak 1.943 narapidana dan Anak Binaan di Sulawesi Tenggara menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana. Dari jumlah tersebut, 1.909 narapidana menerima Remisi Umum I, 17 narapidana menerima Remisi Umum II atau langsung bebas, 16 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum I, serta satu Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum II atau langsung bebas. Dengan demikian, sebanyak 18 warga binaan langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana.
Para penerima remisi tersebut tersebar di delapan satuan kerja pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara. Lapas Kelas IIA Kendari menjadi satuan kerja dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 759 orang, disusul Lapas Kelas IIA Baubau 254 orang, Rutan Kelas IIB Unaaha 228 orang, Rutan Kelas IIA Kendari 198 orang, Rutan Kelas IIB Kolaka 198 orang, Rutan Kelas IIB Raha 154 orang, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 100 orang, serta LPKA Kelas II Kendari 52 orang.
Selain remisi umum, sebanyak 21 narapidana juga menerima Remisi Tambahan kategori pemuka. Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan dan aktif membantu kegiatan pembinaan di satuan kerja pemasyarakatan.
Dalam upacara tersebut, Gubernur Sultra juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto. Dalam amanatnya, Menteri Imipas menyampaikan bahwa peringatan kemerdekaan menjadi momentum untuk merefleksikan nilai-nilai perjuangan bangsa dan mengimplementasikannya melalui pengabdian, termasuk melalui pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang menjunjung penegakan hukum berkeadilan, pelayanan publik yang humanis, serta pembinaan warga binaan dengan tetap menghormati hak asasi manusia.
Menteri Imipas juga menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan disiplin seluruh jajaran dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, mengatakan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara atas proses pembinaan dan perubahan perilaku yang telah dijalani warga binaan.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik. Saya berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Andi Sumangerukka.
Khusus bagi warga binaan yang langsung bebas, Gubernur berpesan agar kebebasan tersebut dimanfaatkan untuk memulai kehidupan baru bersama keluarga dan kembali menjadi bagian dari masyarakat dengan menaati hukum.
“Gunakan kebebasan ini sebaik-baiknya. Jangan ulangi kesalahan yang sama. Bangun kembali kehidupan bersama keluarga dan jadilah warga yang taat hukum serta bermanfaat bagi lingkungan,” pesannya.
Upacara tersebut turut dihadiri Anggota Forkopimda Sultra, pimpinan instansi vertikal, Pj. Sekretaris Daerah Sultra, serta pejabat terkait lainnya.(ppidups/ds)



