Persoalan Lahan PT TRK dan PT Vale Memasuki Babak Baru, Tipidter Polda Sultra dan BPN Kolaka Lakukan Pemeriksaan dan Pengukuran

Publisher Admin-Situs Sultra
August 20, 2026
Last Updated 2026-08-20T15:24:44Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


KOLAKA, SITUSSULTRA.com-
Persoalan lahan antara PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) dan PT Vale Indonesia memasuki babak baru setelah Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sulawesi Tenggara bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan pengukuran lahan, Selasa (18/8/2026).


Pemeriksaan dilakukan di delapan titik wilayah PT TRK menyusul pengaduan PT Vale ke Polda Sultra terkait dugaan penghalangan aktivitas hauling dan barging. 


Namun, PT TRK menilai persoalan tersebut harus dilihat secara utuh, terutama menyangkut status dan riwayat penguasaan lahan yang menjadi akses aktivitas tersebut.


CEO PT TRK, H. Najmuddin, menegaskan perusahaan telah menguasai lahan yang menjadi jalan produksi tersebut sejak 2007. 

Menurutnya, selama hampir dua dekade penguasaan lahan itu tidak pernah muncul klaim dari pihak ketiga.


“TRK menguasai lahan jalan produksi itu dari tahun 2007 sampai sekarang dan tidak ada sengketa dari pihak ketiga,” ujar Najmuddin di lokasi pemeriksaan.


Najmuddin bahkan meminta status lahan tersebut tidak hanya dilihat dari aktivitas kendaraan yang melintas, tetapi juga dari dokumen, riwayat penguasaan, batas-batas tanah, serta hubungan hukum antara pemilik lahan dengan pihak yang menggunakan akses.


“Berarti jalan produksi ini clear, ya, milik TRK,” tegasnya.


Dalam pemeriksaan tersebut, lima personel BPN Kabupaten Kolaka turun melakukan pengukuran dan pendataan. Mereka berasal dari unsur Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa serta bagian pengukuran.


Sementara Tim Tipidter dipimpin Iptu Rahman dan Iptu Surya bersama personel lainnya. Hadir pula Kasat Reskrim Polres Kolaka, Kanit Tipidter Polres Kolaka, serta Kepala Desa Oko-Oko, Binsar.


Dari pihak TRK hadir langsung CEO H. Najmuddin bersama Humas, tim legal dan Direktur Operasional. Turut hadir Uul selaku legal PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP).

Bagi TRK, pemeriksaan lapangan tersebut menjadi momentum untuk menguji secara terbuka klaim dan dokumen masing-masing pihak. Najmuddin menegaskan perusahaan siap menunjukkan dokumen serta batas-batas lahan yang selama ini mereka kuasai.


“Saya merasa heran dengan laporan PT Vale. Karena lahan yang menjadi objek persoalan ini merupakan lahan PT TRK. PT Vale sama sekali tidak memiliki lahan di bagian yang menjadi objek sengketa,” kata Najmuddin.


Menurut dia, persoalan penggunaan jalan tidak dapat dilepaskan dari hubungan kerja sama antara TRK dan IPIP.


“Wajar kami tahan karena ini lokasi kami. PT TRK dan IPIP ada perjanjian terkait pemanfaatan penggunaan jalan. PT IPIP yang beton, sedangkan lahannya dari kami,” jelasnya.


Pernyataan tersebut diperkuat oleh Uul selaku legal PT IPIP yang hadir menyaksikan pemeriksaan lapangan. Ia menyatakan bahwa TRK dan IPIP memiliki kerja sama terkait pemanfaatan lahan yang menjadi objek pemeriksaan.


“PT IPIP dan PT TRK memiliki kerja sama atas lahan tersebut. Lahan itu merupakan lahan milik PT TRK,” tegas Uul.


Keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang dapat diuji bersama dokumen dan hasil pengukuran BPN untuk memastikan status serta batas lahan.


Ditempat yang sama, dua warga Desa Oko-Oko, Aco dan Basri, juga hadir memberikan keterangan mengenai riwayat lahan. 


Keduanya mengaku mengetahui proses pengukuran dan pembayaran ganti rugi lahan warga yang dibeli PT TRK pada 2007, mulai dari kawasan Jetty hingga Kilometer 7.


Bagi TRK, keterangan warga tersebut semakin penting untuk melengkapi proses verifikasi mengenai sejarah penguasaan lahan. 


Namun, seluruh keterangan tersebut tetap perlu dicocokkan dengan dokumen dan hasil pengukuran resmi.


Najmuddin juga menyayangkan ketidakhadiran manajemen PT Vale dalam pemeriksaan lapangan. Menurutnya, kehadiran seluruh pihak justru akan membantu mempercepat terbukanya persoalan.


“Yang saya sayangkan, kenapa pihak Vale tidak hadir, biar mereka tahu dan dengar dan saksikan sendiri,” ujarnya.


Ia menilai pemeriksaan lapangan semestinya menjadi ruang bagi semua pihak untuk melihat langsung objek yang dipersoalkan sekaligus memberikan keterangan masing-masing.


“Kami menyayangkan pihak manajemen PT Vale tidak hadir dalam pemeriksaan lapangan ini. Padahal ini kesempatan yang baik bagi semua pihak untuk melihat langsung lokasi yang menjadi objek persoalan dan memberikan keterangan masing-masing,” lanjutnya.


Najmuddin menegaskan TRK tidak keberatan jika seluruh dokumen, batas lahan, dan riwayat penguasaan diperiksa secara terbuka oleh instansi berwenang.


“Kami siap membuka dan menunjukkan dokumen maupun batas-batas lahan yang kami miliki. Kami berharap persoalan ini diselesaikan berdasarkan data dan fakta, bukan hanya berdasarkan laporan sepihak,” tegasnya.


Pemeriksaan delapan titik oleh BPN dan Tipidter menjadi langkah penting untuk menguji berbagai keterangan yang berkembang. BPN melakukan pengukuran dan pendataan, sedangkan aparat melakukan pemeriksaan terhadap kondisi lapangan, saksi, serta dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut.


Dengan adanya pemeriksaan langsung, PT TRK berharap status lahan dapat ditentukan berdasarkan bukti dan data faktual, bukan semata-mata berdasarkan narasi salah satu pihak.


Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Vale Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan lapangan maupun ketidakhadiran mereka dalam kegiatan tersebut.


Redaksi membuka ruang bagi PT Vale untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.



Bagi PT TRK, pemeriksaan lapangan ini menjadi kesempatan penting untuk membuktikan riwayat penguasaan lahan yang mereka klaim telah berlangsung sejak 2007.



Laporan : Tim

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl