Dari 47 Perkara, Kejari Kolaka Musnahkan Sejumlah Barang Bukti dengan Metode yang Disesuaikan

Publisher Admin-Situs Sultra
October 22, 2026
Last Updated 2026-10-22T00:57:00Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


KOLAKA,SITUSSULTRA.com-
Kejaksaan Negeri Kolaka melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk periode Mei hingga September 2026. 


Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti. 


Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Romadu Novelino, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya terhadap barang bukti yang berdasarkan putusan harus dimusnahkan. 


“Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan atau dipergunakan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini juga merupakan bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas,” jelasnya. 

Khusus terhadap barang bukti narkotika, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur. 


“Pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur. Langkah ini juga merupakan upaya preventif untuk mencegah barang bukti disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat,” tegasnya. 


Dalam kesempatan tersebut, Romadu Novelino juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan dalam mendukung prosespenegakan hukum. 


“Penegakan hukum tidak akan berjalan maksimal tanpa sinergi dan kolaborasi yang baik antara ketiga lembaga tersebut. Oleh karena itu, koordinasi dan kerja sama yang telah terjalin harus terus dipertahankan dan ditingkatkan demi mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ungkapnya. 


Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kolaka, Irfan Dwi Sastra, S.H., menjelaskan adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 47 perkara, dengan rincian sebagai berikut: 


1. Barang bukti narkotika, sebanyak 612 buah/jenis dengan berat total 294,4 gram, yang berasal dari 17 perkara. 


2. Barang bukti senjata tajam, sebanyak 68 buah/jenis, yang berasal dari 15 perkara. 


3. Barang bukti tindak pidana umum lainnya, sebanyak 51 buah/jenis, yang berasal dari 15 perkara. 

Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, barang bukti senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda, sedangkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. 



Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Kolaka menegaskan komitmennya untuk melaksanakan putusan pengadilan secara konsisten, mendukung pemberantasan tindak pidana, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur. 


Kejaksaan Negeri Kolaka berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, objektif, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan peraturan pundangan- undangan 



Laporan : Tim kjnk

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl