Iklan

#

Pemkab Koltim Umumkan Warganya Wajib Lapor Usai Keluar Daerah

Publisher Admin-Situs Sultra
March 29, 2020
Last Updated 2020-03-29T04:08:47Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) telah menerapkan sistem lapor bagi Warganya  yang usai melakukan bepergian atau merantau serta melintasi daerah yang rawan terjangkit virus copid-19.  Hal itu disampaikan dalam akun resmi Pemda Prokompim Kolaka Timur, yang dirilis melalui akun grup whatsApp diskominfo Koltim pada Sabtu (28/3/2020).

 “Siapa saja yang baru pulang dari luar kota atau tanah perantauan, baik itu Kendari, Konawe, Kolaka, Konawe Selatan dan sekitarnya terutama daerah yang terdampak virus corona ataupun sekedar melewati daerah tersebut wajib lapor,”info diskominfo Koltim.

Cara ini, dilakukan  untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus corona atau Codiv-19, yang semakin meresahkan, mencemaskan alias menakutkan. Adapun tempat pelaporan yang ditetapkan pemerintah daerah Kolaka Timur berdasarkan pengumuman yang berbentuk banner dalam akun whatsApp yakni, kepada  kepala pemerintah Kelurahan dan pemerintah desa (Pemdes) atau  melalui perangkatnya.

“Baik itu pak lurah perangkat desa atau siapa saja yang bisa menyampaikan kepada pihak desa demi kebaikan bersama saudaraku, demi kesehatan dan keamanan keluraga,”demikian bunyi  pengumuman yang dirilis diskominfo Koltim.


Seperti yang pernah diberitakan situssultra sebelumnya, pemerintah  terus berupaya memerangi penyebaran virus  yang sangat mematikan itu dengan cara  melakukan berbagai  sosialisasi terhadap pencegahan terhadap virus corona hingga warga di himbau menggunakan peralatan pelindung diri, menjaga jarak  dan rajin cuci tangan.

Penulis : Darson
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl