BOMBANA,SITUSSULTRA.com-Kepolisian Resor (Polres) Bombana melalui Satuan Reserse (Satresnarkoba) berhasil mengungkap peredaran Narkotika dengan mengamankan 2 orang pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Pengungkapan dilakukan tepatnya Pada Hari Sabtu Tanggal 1 November 2025 sekitar pukul 17.40 Wita, bertempat di jalan pengairan Kelurahan Lameroro Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penangkapan ini berhasil dilakukan melalui Operasi Sikat Anoa Tahun 2025, berdasarkan adanya laporan Masyarakat yang dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 21 / XI / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 1 November 2025.
Kepala Satuan (Kasat) Res narkoba Polres Bombana AKP. Muhammad Arman, S.H, M.H menuturkan bahwa Kronologis kejadian berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya seorang Lelaki (32) yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Wilayah Kecamatan Rumbia Bombana.
Setelah menindak lanjuti informasi tersebut maka personil Satresnarkoba Polres Bombana melakukan giat penyelidikan serta pengamatan. Dan pada hari Sabtu tanggal 1 November sekitar pukul 17.40 Wita personil Sat Resnarkoba berhasil mengamankan saudara Idham (32) yang sedang mengendarai sepeda motor di jalan pengairan Lameroro Kec. Rumbia Kab. Bombana.
"Pelaku diberhentikan Kemudian personil Satres narkoba melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh masyarakat dan ditemukan paket narkotika jenis sabu didalam kantong celana Idham sebanyak lima paket serta dilanjutkan penggeledahan di dalam tas samping yang ia simpan di dalam bagasi motor dan ditemukan sebanyak Dua puluh empat sachet,"jelasnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan. Dan dari hasil pengembangan Pelaku mengakui bahwa ada seorang temanya yang ada hubungan dan mengetahui dalam transaksi narkotika jenis sabu yang Ia lakukan, kemudian personil Satresnarkobba Polres Bombana langsung menuju ke rumah tempat tinggal yang bersangkutan yang bertempat di BTN CITRA GARDEN Desa Lantowonua, saat tiba Pelaku yang kedua Evi Safitri (25) berhasil diamankan.
"Selanjutnya Personil kembali mengintrogasi saudara Idham dan mengakui sebelum di tangkap sempat menempel narkotika jenis sabu di jalan BTN pasir putih dan dilanjutkan untuk mencari tempelan yang sudah di disimpan dan berhasil di temukan sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan jumlah keseluruhan yang berhasil diamankan sebanyak 32 (paket) narkotika jenis sabu,"ungkapnya.
Adalpun Barang bukti (BB) jenis Narkotika yang diamankan yakni, 32 (tiga puluh dua) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga natkotika jenis sabu dengan berat Bruto 9,68 gram.
Sedangkan BB Non Narkotika yang berhasil diamankan 39 (tiga puluh sembilan) lembar plastik bening ukuran kecil, 1 (satu) lembar plastik warna bening ukuran besar, 8 (delapan) buah potongan pipet plastik, 3 (tiga) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) set alat hisap sabu/bong, 1 (satu) set alat isap sabu/bong- 1 (satu) buah korek api gas beserta sumbu, 2 (dua) buah gunting, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek VIVO model V2507 warna putih dengan simcard XL nomor handphone 087734721645 dan simcard As nomor 085216903254, 1 (satu) unit handphone merek OPPO model CPH2591 warna biru dengan simcard As nomor 082160593800 dan 1 (satu) unit motor merek Genio.
Modus operandi, Pelaku diduga sebagai perantara memperjual belikan Naroktika jenis sabu. Atas perbuatannya Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.(rls)
Editor : Tim Redaksi


