KONSEL,SITUSSULTRA.com- Wakil Bupati (Wabup) Konawe Selatan (Konsel) Rasyid S.Sos M.Si bersama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah...
KONSEL,SITUSSULTRA.com- Wakil Bupati (Wabup) Konawe Selatan (Konsel) Rasyid S.Sos M.Si bersama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Ichsan Porosi membuka kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun Anggaran 2021 - 2026 di Aula Kantor Bappeda Konsel, Kamis (23/9/2021).
Kegiatan yang turut dihadiri Kepala BPS Sultra Agnes Widiastuti beserta Kepala BPS Konsel Muh Amin, Tim TP2D, para Camat, Praktisi, Tokoh Masyarakat, LSM, Insan Pers dan para Pimpinan OPD ini, dilaksanakan sesuai dengan visi Bupati Konsel yakni "Menuju Konsel sejahtera, unggul dan amanah berbasis pedesaan".
Visi tersebut diwujudkan dalam 5 misi, diantaranya melanjutkan pengembangan SDM, penguatan dan pengembangan perekonomian berbasis pedesaan yang inklusif dan berkelanjutan, penguatan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah pengembangan infrastruktur dasar dan wilayah untuk menopang konektivitas.
Melalui kegiatan tersebut Wabup Konsel, Rasyid mengatakan, bahwa kegiatan ini adalah untuk memberikan klarifikasi, sinkronisasi, dan kesepakatan terhadap sasaran, tujuan, strategi arah kebijakan pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan RPJMD Konsel tahun 2021-2026.
Ia juga mengungkapkan, jika bahan perbaikan rancangan RPJMD diambil dari kritikan, saran dan pendapat dari berbagai pihak baik saat pelaksanaaan forum konsultasi publik, pembahasan bersama DPRD maupun hasil review inspektorat daerah termasuk kegiatan musrenbang hari ini.
"Sehingga berharap kegiatan ini dapat melahirkan kesepakatan untuk menjadi bahan penyempurna rancangan akhir RPJMD Konsel, dan dijadikan pedoman pelaksanaan pembangunan lima tahun kedepan. Tentunya mesti didukung seluruh elemen masyarakat dengan mengesampingkan kepentingan individu maupun politik,"pintanya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Ichsan Porosi dalam sambutannya mengatakan, musrenbang merupakan rangkaian atau tahapan dalam penyusunan RPJMD berdasarkan Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
"Dengan tujuan untuk penajaman, klarifikasi, penyelarasan dan kesepakatan terhadap sasaran, tujuan, strategi arah kebijakan pembangunan daerah yang dirumuskan dalam RPJMD,"pungkasnya.
Editor : Darson