Iklan

#

Sahkan 117 BPD, Pj. Bupati Koltim Jelaskan Tugas dan Wewenang BPD

Publisher Admin-Situs Sultra
December 16, 2021
Last Updated 2021-12-16T11:51:05Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


KOLTIM,SITUSSULTRA.com
-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) telah mengesahkan  sebanyak 117 pengurus baru Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa kerja 2021-2027 di aula Pemda Koltim, Kamis (16/12/2021).


Dalam sambutannya, Pj. Bupati Koltim, Ir. H. Sulwan Abunawas menjelaskan, terkait tugas Badan  Permusyawaratan Desa sebagaimana  telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa .


 "Berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Badan Permusyawaratan Desa atau  lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah serta 

ditetapkan secara demokratis,"jelasnya


Lebih lanjut,  Sulwan menguraikan, kewajiban anggota BPD adalah memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


"Serta Kewenangan anggota BPD adalah melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa,"terangnya.


Selain itu diakhir sambutan Pj. Bupati Koltim itu, menuturkan,  anggota BPD dan kepala Desa maupun  perangkatnya wajib untuk divaksinasi. 


"Hal ini dilakukan untuk  menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan Perpres nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi,"jelasnya.


Penulis : Darson

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl