KOLTIM,SITUSSULTRA.com -Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) telah mengesahkan sebanyak 117 pengurus baru Badan Permus...
KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) telah mengesahkan sebanyak 117 pengurus baru Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa kerja 2021-2027 di aula Pemda Koltim, Kamis (16/12/2021).
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Koltim, Ir. H. Sulwan Abunawas menjelaskan, terkait tugas Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa .
"Berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Badan Permusyawaratan Desa atau lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah serta
ditetapkan secara demokratis,"jelasnya
Lebih lanjut, Sulwan menguraikan, kewajiban anggota BPD adalah memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Serta Kewenangan anggota BPD adalah melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa,"terangnya.
Selain itu diakhir sambutan Pj. Bupati Koltim itu, menuturkan, anggota BPD dan kepala Desa maupun perangkatnya wajib untuk divaksinasi.
"Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan Perpres nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi,"jelasnya.
Penulis : Darson