Penyerahan documen pelaksanaan anggaran (DPA) terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Koltim tahun 2022, oleh Pj. Bupati...
Penandatanganan fakta integritas ini di teken oleh Pj. Bupati Koltim, Ir. H. Sulwan Aboenawas, M.Si tepatnya di Aula kantor Bupati Koltim, Kamis (21/1) lalu.
Pj Bupati Koltim mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi atas adanya penghargaan terhadap peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.
" Ini merupakan salah satu wujud semangat dan komitmen kita dalam mengemban tugas pokok dan fungsi untuk mencapai visi dan misi pembangunan di kabupaten Kolaka Timur," ujar Pj. Bupati melalui sambutan.
Ia menjelaskan, bahwa penandatanganan fakta Integritas ini merupakan momentum yang sangat berharga untuk menggugah dan membangkitkan perhatian para OPD di linkup Pemda Koltim dalam pengelolaan anggaran.
"Penandatanganan fakta Integritas ini, tujuannya agar seluruh OPD di lingkungan Pemda Kolaka Timur dapat memiliki persamaan persepsi serta persamaan komitmen dalam menyelesaikan kegiatan pembangunannya,"katanya.
Untuk diketahui, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2021 tentang anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Koltim tahun anggaran 2022, serta ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Koltim tahun anggaran 2022.
Maka melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020 tentang Pengelolaan Teknis Keuangan Daerah, DPA-OPD merupakan dokumen yang memuat rencana pendapatan rencana belanja dan rencana pembiayaan yang terperinci dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Pengguna Anggaran (PA).
Editor : Darson