Gelar Bimtek Perizinan, Hamdar : Bimtek Ini Menyasar 110 Pelaku Usaha di Konsel

Kabid Dalak Penanaman Modal dan Informasi DPM-PTSP Konsel, Muh Hamdar sedang memberikan sambutannya terkait dengan  Bimtek Perizinan yang di...

Kabid Dalak Penanaman Modal dan Informasi DPM-PTSP Konsel, Muh Hamdar sedang memberikan sambutannya terkait dengan  Bimtek Perizinan yang digelar Pemda Konsel, Senin (Img : Cindi Situssultra.com)

 KONSEL,SITUSSULTRA.com-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel)  melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menggelar Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. 


Kepala Bidang (Kabid) Dalak Penanaman Modal dan Informasi DPM-PTSP Konsel, Muh Hamdar mengatakan,  Bimtek ini menyasar para pelaku usaha lingkup Konsel. Dengan peserta berjumlah 110 pelaku usaha. Dan akan berlangsung selama dua hari di hotel Plaza Kubra yakni,  Senin 6  hingga 7 Juni 2022.


Ia mengatakan pelaksanaan Bimtek dan sosialisasi juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang perizinan berusaha kepada pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.


"Serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN). Khususnya dalam pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang berlokasi dimasing-masing Kecamatan lingkup Konsel," ungkapnya.


Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Dinas PM-PTSP Konsel, I Putu Darta melalui Sekretaris Dinas, Kumaraden mengatakan investasi di Kabupaten Konawe Selatan terus berkembang. Ia menjelaskan, pasca terbitnya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, kini dikenal adanya perizinan berusaha berbasis resiko.


"Ada tiga hal yang perlu dipahami terkait perizinan berusaha berbasis resiko ini. Diantaranya sektor-sektor usaha yang termasuk dalam ruang lingkup OSS RBA, penetapan tingkat resiko skala kegiatan usaha, dan klasifikasi tingkat resiko," sebutnya.


Dirinya menambahkan, untuk mendaftarkan perusahaan ke dalam sistem OSS RBA dengan estimasi waktu pengerjaan lima hari kerja, bisa menggunakan layanan registrasi OSS. "Pendaftar akan mendapatkan perizinan berusaha yang sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan," ujarnya.


Perizinan berusaha berbasis resiko, kata ia, adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatannya. Hal itu berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.


"Tiga hal utama yang perlu diketahui seputar aturan perizinan berusaha berbasis resiko yakni, sektor-sektor usaha, penetapan tingkat resiko dan peringkat skala kegiatan usaha, serta klasifikasi tingkat resiko," ungkapnya.


Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan penilaian analisis resiko, kegiatan usaha diklasifikasikan ke dalam tiga tingkat resiko. Seperti tingkat resiko rendah, menengah, dan tinggi. Tingkat resiko menengahpun dibedakan kembali menjadi tingkat resiko menengah rendah dan tingkat resiko menengah tinggi.


"Dengan adanya klasifikasi berdasarkan tingkat resiko, maka tiap kegiatan usaha harus memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan tingkat resiko kegiatan usahanya yang berbeda-beda," tuturnya.


Misal, sambungnya, perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat resiko rendah hanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.


"Jika kegiatan usaha dengan tingkat resiko rendah tersebut dilakukan UMK, maka NIB berlaku juga sebagai standar nasional indonesia (SNI) atau pernyataan jaminan halal," terangnya.


"Berbeda dengan tingkat resiko menengah rendah dan menengah tinggi yang perizinannya tak hanya berupa NIB, tetapi juga sertifikat standar. Sedangkan bagi kegiatan usaha dengan tingkat resiko tinggi, perizinannya berupa NIB dan izin," imbuhnya.


Reporter : Cindi

Name

Advertorial,23,Advertotial,2,Berita Gambar,5,Berita Utama,9,Bombana,1,Budaya,11,Daerah,1,Demo,3,Edukasi,2,Ekonomi,113,Hukrim,74,Hukum,2,Iklan,21,Ilmu,3,Internasional,3,Jakarta,15,Kabar Desa,13,Kalimantan,1,Kendari,82,Kendati,1,Kesehatan,76,Kolaka,14,Koltim,782,Kolut,8,Konawe,15,Konsel,185,Konut,1,Kpltim,1,Mubar,2,Nasional,42,Olah raga,20,Olahraga,17,Opini,5,Pariwa,1,Pariwara,23,Pariwisata,1,Pembangunan,8,Pendidikan,59,Peristiwa,33,Pertanian,18,Politik,156,Prestasi,3,Promosi,2,Religius,12,Religus,1,Sultra Raya,27,Teknologi,1,Utam,1,Utama,307,
ltr
item
Situs Sultra: Gelar Bimtek Perizinan, Hamdar : Bimtek Ini Menyasar 110 Pelaku Usaha di Konsel
Gelar Bimtek Perizinan, Hamdar : Bimtek Ini Menyasar 110 Pelaku Usaha di Konsel
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgALNMr2QnpYystaloVcAVXOfDyxdN-5eHlU3ZiwUTLX0wJ5609j-ssXKK8lGgy0mVvEonlbRqio2Hjd8B47BMbOPUsQ05rA8sDdPaqIiSXptbhAjU79-pk4zcxIgtVltrArTPHGPPfdCwqMAVmMRdAEvLizmha3WbCViLP3hfIrbOShO0OZsWmY0ON7g/s320/IMG-20220606-WA0088.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgALNMr2QnpYystaloVcAVXOfDyxdN-5eHlU3ZiwUTLX0wJ5609j-ssXKK8lGgy0mVvEonlbRqio2Hjd8B47BMbOPUsQ05rA8sDdPaqIiSXptbhAjU79-pk4zcxIgtVltrArTPHGPPfdCwqMAVmMRdAEvLizmha3WbCViLP3hfIrbOShO0OZsWmY0ON7g/s72-c/IMG-20220606-WA0088.jpg
Situs Sultra
https://www.situssultra.com/2022/06/gelar-bimtek-perizinan-hamdar-bimtek.html
https://www.situssultra.com/
https://www.situssultra.com/
https://www.situssultra.com/2022/06/gelar-bimtek-perizinan-hamdar-bimtek.html
true
8055008330539622413
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU KATEGORI ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content