Rapat kordinasi Persiapan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilihan umum 2024.(Img...
![]() |
Rapat kordinasi Persiapan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilihan umum 2024.(Img : Istimewa)
Hal itu sesuai hasil rapat kordinasi persiapan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilihan umum 2024 di Aula KPU Konawe Selatan, Selasa (11/10).
Agenda itu dibenarkan Komisioner KPU Konawe Selatan Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu, Asriani S.Kep Ns.
Menurut Asriani, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan akan dilaksanakan sejak tanggal 15 Oktober hingga 4 November mendatang.
Saat ini kata dia, pihaknya menunggu verifikasi hasil rekapitulasi perbaikan dari KPU RI yang berakhir tanggal 14 Oktober.
"Sehari setelahnya verifikasi faktual kepengurusan dan verifikasi faktual keanggotaan akan kita laksanakan. Adapun yang menjadi syarat yakni kantor parpol, status kantor, ketua parpol, sekretaris dan bendahara," terang Asriani.
Disamping itu lanjut dia, verifikasi dilakukan juga untuk memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan dan komposisi partai politik.
"Kita memastikan keberadaan sekretariat partai politik yang dipakai sampai selesai tahapan pemilu. Dan memastikan data kepengurusan parpol yang telah terdata dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) apakah sesuai dengan kondisi sebenarnya," jelas Asriani.
Ditambahkannya, selain verifikasi faktual kepengurusan, akan di lakukan verifikasi keanggotaan yang nantinya petugas verifikator akan mendatangi langsung anggota parpol untuk di pastikan keberadaan dan status keanggotaannya.(rm/dks)