Para Wartawan yang sedang melaksanakan kegiatan Jurnalistik (Img : cnn) KOLAKA,SITUSSULTRA.com- Pekerjaan Wartawan adalah sebuah Profesi dal...
Para Wartawan yang sedang melaksanakan kegiatan Jurnalistik (Img : cnn) |
KOLAKA,SITUSSULTRA.com-Pekerjaan Wartawan adalah sebuah Profesi dalam rangka memenuhi hak atas informasi masyarakat yang dijamin oleh Negara berupa kebebasan Pers.
Tentu saja semua pihak dilarang menghalang-halangi pekerjaan wartawan untuk mencari, mengolah, dan menyebar-luaskan Informasi demi kepentingan Masyarakat luas.
Oleh karena itu, ketika ada yang memilih bekerja sebagai Jurnalis atau Wartawan, berarti secara total telah memilih untuk menyerahkan diri untuk mengabdi pada kepentingan orang lain atau untuk kepentingan Publik secara umum.
Hal ini senada yang disampaikan Ketua PWI Sultra, Sarjono saat menyampaikan sambutan pada Konferensi V PWI Kabupaten Kolaka periode 2023-2026 di Hotel Sutan Raja Kolaka baru-baru ini.
Sarjono mengungkapkan bahwa Wartawan sesungguhnya bekerja untuk kepentingan publik dan dituntut profesional dalam melaksanakan tugas melalui karya-karya jurnalistiknya.
"Kalau saya secara pribadi dan ini saya yakini teman-teman pun juga demikian kita bekerja itu adalah untuk kepentingan Publik,"ungkap orang nomor satu di organisasi PWI Sultra itu.
Pria yang bergelar Sarjana S.Sos dan Magister Sains itu mengatakan, bahwa Wartawan dalam melaksanakan tugasnya akan selalu bersentuhan dengan orang-orang yang terlibat dalam pelayan Publik, olehnya itu, wartawan dituntut harus profesional dan memiliki skill serta SDM yang mumpuni.
"Ketemu pengusaha harus kita bisa memberi pemateran, ketemu politisi juga harus demikian, ketemu birokrasi juga harus, intinya misi Wartawan paling lengkap referensinya dan itu harus diyakini referensi-referensi yang kita miliki ini bukan untuk kepentingan siapa, tapi untuk kepentingan Publik,"terang Sarjono.
Sarjono mengharapkan agar wartawan khususnya PWI dapat eksis dalam melaksanakan tugasnya karena profesionalitas dan saling menghargai satu sama lain.
"Kalau kita ingin dihargai maka kita juga harus menghargai pihak yang lain,"imbaunya.
Sekedar untuk diketahui, dalam melaksanakan fungsinya sebagai pencari dan penyebar informasi Wartawan senantiasa harus tunduk dan taat pada aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Darson