KOLTIM,SITUSSULTRA.com–Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Timur (Koltim) melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan atau Peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Ladongi tepatnya di Desa Wunggoloko.
Seorang Pria AP (22) yang merupakan Pelaku atau Pemilik barang haram jenis Sabu 0,8 gram berhasil diamankan Petugas Kepolisian dirumahnya tepatnya di Desa Wunggoloko Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (23/2/2023).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Koltim AKBP. Yudhi Palmi Dj, S.I.K, M.Si melalui keterangan tertulis yang dirilis di grup WhatsApp Mitra Polres Koltim, Kamis (23/2/2023).
Dalam rilis diterangkan kronologi kejadian bahwa sekira pukul 10.30 wita, Rabu 22 Februari 2023, Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur menindak lanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya seorang lelaki AP Pengguna sekaligus diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur mendatangi Rumah yang bersangkutan yang terletak di Desa Wunggoloko Kecamatan Ladongi, dari hasil penggeledahan ditemukan Tas Samping merk Juice Ematic berwarna hitam milik Pelaku yang berisikan 2 sachet Kemasan plastik klip masing-masing berisi serbuk Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,8 gram dan 1 sachet Kemasan plastik klip kosong.
Lalu dilakukan penggeledahan badan, dari hasil penggeledahan badan ditemukan 1 unit Handphone Merk Samsung S+10 warna hitam dengan no Sim card 01131557814 yang bernomor WhatsApp 081354544680 yang ditemukan di kantong Celana sebelah Kanan Pelaku.
Selanjutnya Pelaku atau tersangka dan barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Kolaka Timur guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Untuk diketahui Modus Operandi Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan Pengedar Narkotika. Dan atas perbuatannya Pelaku telah melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sesuai rencana tindak lanjut akan dilakukan, Riksa urine dan darah, Gelar Perkara, Riksa dan Kirim, Urine dan darah Tsk ke Labfor Makassar serta Berkas Perkara.
Editor : Tim