Iklan

#

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Koltim Berhasil Amankan Seorang Pria di Ladongi

Publisher Admin-Situs Sultra
February 23, 2023
Last Updated 2023-02-23T12:05:20Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


KOLTIM,SITUSSULTRA.com–Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Timur (Koltim) melalui Satresnarkoba  berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan atau Peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Ladongi tepatnya di Desa Wunggoloko.

Seorang Pria AP (22)  yang merupakan Pelaku atau Pemilik barang haram jenis Sabu 0,8 gram berhasil  diamankan Petugas Kepolisian  dirumahnya tepatnya di Desa Wunggoloko Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),  Kamis (23/2/2023).

Hal tersebut disampaikan  Kapolres Koltim AKBP. Yudhi Palmi Dj, S.I.K, M.Si melalui keterangan tertulis yang dirilis di grup WhatsApp Mitra Polres Koltim, Kamis (23/2/2023).

Dalam rilis diterangkan kronologi kejadian bahwa sekira pukul 10.30 wita, Rabu 22 Februari 2023, Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur menindak lanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya seorang lelaki AP Pengguna sekaligus diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu.

Berdasarkan informasi tersebut,  Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur mendatangi Rumah yang bersangkutan  yang terletak di Desa Wunggoloko Kecamatan Ladongi, dari hasil penggeledahan ditemukan Tas Samping merk Juice Ematic berwarna hitam milik Pelaku  yang berisikan 2  sachet Kemasan plastik klip masing-masing berisi serbuk Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan  berat bruto 0,8  gram dan 1 sachet Kemasan plastik klip kosong.

Lalu dilakukan penggeledahan badan, dari hasil penggeledahan badan ditemukan 1 unit Handphone Merk Samsung S+10 warna hitam dengan no Sim card 01131557814 yang bernomor WhatsApp 081354544680 yang  ditemukan di kantong Celana sebelah Kanan Pelaku.

Selanjutnya Pelaku atau tersangka dan barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Kolaka Timur guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Untuk diketahui Modus Operandi Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan Pengedar Narkotika. Dan atas perbuatannya Pelaku telah melanggar  pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Dan sesuai rencana tindak lanjut  akan dilakukan,  Riksa urine dan darah, Gelar Perkara, Riksa dan Kirim,  Urine dan darah Tsk ke Labfor Makassar serta Berkas Perkara.

Editor : Tim 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl