KOLTIM,SITUSSULTRA.com- Setelah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaika...
KOLTIM,SITUSSULTRA.com- Setelah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Koltim.
Terkait Perubahan Kebijakan Umum (KUA) Anggaran Perubahan Belanja Daerah (APBD) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023, kini secara resmi telah disetujui.
Persetujuan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tepatnya di Aula Gedung DPRD Koltim, Kamis, 14 September 2023. Dan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Koltim Abd Azis dan Ketua DPRD Koltim Suhaemi Nasir.
"Pada hari ini Kamis, Tanggal 14 September 2023 memutuskan menetapkan, Menyetujui rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2023, Sebagai dasar pembentukan Raperda APBD Perubahan Tahun anggaran 2023,"ucap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Koltim Abraham saat membacakan laporan persetuan dihadapan sejumlah anggota DPRD Kolaka Timur, Kamis (14/9/2023).
Sesuai pantauan, setelah disetujui, dokumen rancangan tersebut, dinyatakan telah sah menjadi Dokumen Perubahan KUA-PPAS 2023 sebagai pedoman untuk menyusun APBD Perubahan 2023 di Koltim.
Dalam rapat paripurna tersebut, Abraham menyampaikan bahwa rancangan Perubahan KUA-PPAS ini sebelumnya telah dibahas bersama.
"Rancangan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor Tahun 2023 tentang persetujuan rancangan kebijakan umum anggaran serta prioritas platform anggaran sementara APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2023,"jelasnya.
Dalam membacakan rancangan persetujuan, Abraham menerangkan bahwa Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur menimbang mengingat dan memperhatikan beberapa point.
Yakni, persetujuan rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Koltim Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan kepada Bupati Kolaka Timur untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
"Kepusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Loea pada Tanggal 14 September 2023 Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Timur atas nama Suhaemi Nasir,"lapornya.