Barang bukti yang ditemukan pihak petugas Kepolisian saat oknum ASN kedapatan sedang mencari sesuatu di area rerumputan yang terletak di...
Barang bukti yang ditemukan pihak petugas Kepolisian saat oknum ASN kedapatan sedang mencari sesuatu di area rerumputan yang terletak di Ladongi dan diduga Narkotika jenis Sabu (Img : Istimewa) |
KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Dua Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) berhasil diamankan Polres Koltim setelah keduanya kedapatan membawa barang haram yang diduga Narkoba jenis Sabu.
Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi DJ, S.I.K, M.Si mengungkapkan bahwa identitas pelaku berinisial M laki-laki (41) merupakan ASN dilingkup Pemerintah Daerah Kolaka Timur, dan pelaku kedua perempuan MR (46) yang juga ASN.
Kapolres menuturkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti 1 sachet kemasan plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus kemasan minuman merk CLEVO warna pink.
"Selain itu kita amankan 1 unit Handphone merk SAMSUNG SMA725F warna putih, 1 unit Handphone merk OPPO A57 warna biru muda,"sebutnya saat dihubungi melalui seluler, Kamis (14/9/2023).
Dua oknum ASN di Koltim diamankan Polisi setelah diduga kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu |
Adapun kronologi kejadian berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengedar Narkotika Jenis Sabu di Kelurahan Ladongi, Kecamatan Ladongi.
Lalu informasi tersebut dtindak lanjuti dan saat dilakukan penyelidikan, tepatnya pada Rabu 13 September 2023 Pukul 15.30 Wita saudara M dan saudari MR terlihat mencurigakan sedang di pinggir jalan mencari sesuatu pada area rerumputan yang berada di Lingkungan I Kelurahan Ladongi Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur.
Kuat dugaan yang dicari di yakini adalah Narkotika Jenis sabu sehingga Anggota Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Kolaka Timur IPDA Muhammad Arifin S.H langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan ternyata ditemukan satu sachet Kemasan plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus kemasan minuman merk CLEVO warna pink, satu unit Handphone merk SAMSUNG SMA725F warna putih dan satu unit Handphone merk OPPO A57 warna biru muda
Kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kolaka Timur guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan kedua oknum tersebut diduga berperan sebagai pengedar Narkotika jenis sabu.
Atas kelakuannya pelaku telah melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) lebih Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ich/sig)
Editor : Tim Red