Sejumlah Kendaraan Dinas Roda 4 Milik Pemda Koltim yang disimpan di garasi depan Gudang BKAD Koltim, sebahagiannya sudah lelang dan masih te...
KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) telah resmi melakukan lelang sejumlah aset atau Barang Milik Daerah (BMD), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, baik Kendaraan roda dua, roda empat maupun peralatan Kantor seperti, Barang Elektronik, Kursi Kantor dan sejumlah barang bekas yang sudah rusak.
Hal ini diketahui, saat sebuah Truk sedang mengangkut barang bekas milik aset Daerah Koltim yang sudah terjual atau telah dibeli seseorang tepatnya di depan Gudang BKAD Koltim pada Jumat lalu.
Sesuai pantauan, sejumlah Aset BMD yang terjual dan telah melalui proses lelang ini seperti, Komputer, Printer, Kipas Angin, Motor, Kursi dan lain-lain, sebahagian besar rata-rata dalam kondisi rusak berat. Namun beruntung barang bekas ini masih diminati sehingga harganya masih bisa menambah kas Daerah Pemda Koltim.
Dari hasil lelang tersebut yang paling mahal terjual adalah Kendaraan Roda 4 yang diperkirakan mencapai Ratusan Juta Rupiah yakni, Mobil 6 unit merek Kijang Inova dan 2 unit Hilux. Tak hanya itu sejumlah barang bekas yang tergolong mirip besi tua seperti, Kursi Kantor, Kipas Angin, Dispenser, Motor sebahagian dengan Kondisi sisa rangka dan lain-lain. Kesemua ini telah melalui proses lelang bisa terjual dan telah dibeli sehingga ikut diangkut.
"Untuk mobil dilelang yang sudah terjual sudah ada 8 yakni, merek Hilux 2 dan yang lainnya Kijang Inova,"kata Kepala Bidang (Kabid) pengelolaa BKAD Koltim Hermansyah Ma'mir saat dikonfirmasi ketika barang bekas milik daerah tersebut sedang dimuat didam sebuah Truk.
Ia menuturkan jika ada Masyarakat secara umum ingin membeli barang bekas atau BMD Koltim maka Masyarakat harus mengikuti proses lelang yang diselenggarakan oleh Negara, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL.
Lebih lanjut, Ia menerangkan melalui lelang, peserta lelang bisa menawar berbagai barang mulai dari elektronik hingga Kendaraan Roda 4 dan 2, hanya saja kata dia, untuk menjelaskan cara untuk memasukan Data diri bagi peminat bukan kewenangannya.
"Masalah proses Aplikasi itu yang berwenang menjelaskan di KPKNL karena mereka yang punya, Kita ini cuman mengusulkan saja ke KPKNL untuk proses lelang,"jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Barang bekas yang sedang dimuat adalah Barang milik aset Daerah yang sudah melalui proses lelang sejak beberapa bulan lalu.
"Ini semua sudah dikordinir dan ini semua barang-barang dari OPD, jadi Kita ini setelah dikumpulkan semua dan kita imput sebagai barang inventaris Kantor baru Kita bermohon di KPKNL,"sebutnya.
"Tapi BMD ini proses penilaiannya, bisa memakan waktu sampai 1 Tahun,"Sambungnya.
Ia mengungkapkan, jika Barang bekas milik Daerah yang sedang dimuat pemiliknya untuk 1 Orang melalui 1 akun secara pribadi bukan perusahaan
"Dan Dananya itu masuk ke kas Daerah, jadi melalui bendahara penerimaannya KPKNL, nanti KPKNL yang mentransper ke Kas Daerah,"terangnya.
Penulis : Darson