KENDARI,SITUSSULTRA.com- Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol (Purn), Andap Budhi Revianto, menghadiri kegiatan Rapat Koord...
KENDARI,SITUSSULTRA.com- Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol (Purn), Andap Budhi Revianto, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Administrasi Persuratan yang digelar secara virtual melalui zoom meeting yang di kontrol via Sisumaker di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra tepatnya di Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Gubernur Sultra, Jum'at (1/11/ 2023)
Kegiatan ini diselenggarakan langsung Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), dalam rangka pelatihan kepemimpinan nasional tingkat 1 angkatan LVIII, dengan agenda pembelajaran seminar laporan projek perubahan selama 7 Jam Pelatihan (JP)
Dalam kegiatan melalui virtual tersebut turut dihadiri, Sekda Sultra, Fasilitas terdiri dari Coach, Mentor dan Penguji, serta yang mendampingi Pj. Gubernur Sultra, Plh. Sekda Sultra selaku Asisten II Setda Sultra.
Melalui kegiatan ini, Pj. Gubernur Sultra menuturkan beberapa hal. Yang pertama adalah mendukung sepenuhnya, apa yang menjadi gagasan oleh Sekda Sultra, Asrun Lio, karna menurutnya, terkait dasar hukum, salah satunya adalah Perpres nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sehingga bisa mengejar ketertinggalan selama 5 Tahun.
"Jadi, untuk bisa dituangkan didalam mengimplementasikan secara nyata, apakah itu dalam proses replikasi,"terangnya.
Yang ke Dua sambungnya, adalah terkait pengamanan dalam rangka pelatihan seperti yang telah disampaikan Sekda Sultra.
"Dan hal-hal yang menjadi catatan untuk perbaikan kedepannya disamping memang ditingkat literasi, komitmen dan moral,"pintahnya.
Ia mengatakan, selaku Mentor maka pihaknya akan selalu mendukung dan akan terus membenahi beberapa hal, sehingga dapat di sebut bahwa infrastruktur SPBE itu sendiri telah berhasil diterapkan.
"Karena ini sangat penting dimana kondisi geografis disini,apakah itu kepulauan atau daratan,"ujarnya.
"Serta termasuk juga, percepatan yang harus dilakukan oleh Sekda Sultra selaku pengampuh atau orang yang bertanggung jawab dalam proses administrasi di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,"tambahnya menutup.
Sumber : Diskominfo Sultra