Iklan

#

KPU Koltim Resmi Umumkan Seleksi Calon Anggota PPS Terkait Pilkada 2024, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

Publisher Admin-Situs Sultra
May 3, 2024
Last Updated 2024-05-03T14:30:58Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

Ketua Divisi Sosialisasi pendidikan Pemilih (Sosdiklih), partisipasi masyarakat (Parmas) dan sumber daya manusia (SDM) KPU  Kolaka Timur, Yanti Pratiwi Irianto

KOLTIM,SITUSSULTRA.com -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) resmi mengumumkan seleksi  calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur,  Wakil Gubernur dan Bupati serta Wakil Bupati atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2024.

Diketahui, pendaftaran dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi dari  Badan Ad Hoc yang diberi nama atau disingkat  SIAKBA.


Hal ini diketahui berdasarkan penyampaian Ketua Divisi Sosialisasi pendidikan Pemilih (Sosdiklih), partisipasi masyarakat (Parmas) dan sumber daya manusia (SDM) KPU  Kolaka Timur, Yanti Pratiwi Irianto kepada sejumlah Wartawan di Koltim, Jumat (3/5/2024).

Ia mengungkapkan bahwa pendaftaran dilakukan selama 7 Hari terhitung mulai 2 Mei hingga 8 Mei 2024 mendatang.

"Sejak kemarin secara resmi KPU Kabupaten Kolaka Timur  membuka seleksi pendaftaran calon anggora PPS untuk Pilkada  2024,"sebutnya.

Berikut detail cara dan persyaratannya KLIK DISINI

Penulis : Darson

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl