KOLTIM,SITUSSULTRA.com- Bisingan Suara Knalpot Brong alias Knalpot tak berstandar ini, memang sangat mengganggu Pengguna Jalan maupun Masyar...
KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Bisingan Suara Knalpot Brong alias Knalpot tak berstandar ini, memang sangat mengganggu Pengguna Jalan maupun Masyarakat, karena menimbulkan polusi Suara dan gangguan Kesehatan pendengaran bahkan Jantung berdebar sebab bisingan Suaranya sangat mengagetkan.
Untuk itu, Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantan) Polres Koltim telah gencar menyampaikan himbauan kepada masyarakat terkait pelarangan penggunaan knalpot Brong.
Hal ini terlihat, melalui himbauan dalam Spanduk yang terpajang di Pinggir-pinggir Jalan. Dimana dalam Banner atau Spanduk telah terlampir atau tertulis himbauan larangan penggunaan Knalpot yang bisingan Suaranya menjengkelkan itu.
Himbauan ini disampaikan Kasat Lantas Koltim, IPTU. Muhlisi, SH melalui Banner atau Spanduk yang dikutip Situssultra.com, Sabtu (25/5/2024).
"Knalpot Brong. Dilarang!!!, serta Knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan jalan," tulisnya.
Ia menjelaskan, bagi Pelaku yang melanggar ketentuan yang ditetapkan dapat dijerat dengan pasal 285 ayat 1 UULLAJ dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau Denda paling banyak Rp. 250. 000.
Ia juga mengajak, kepada seluruh Masyarakat maupun pengguna Jalan agar tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara maupun mengemudi.
"Ayo jadikan Jalan Raya tempat aman dan nyaman untuk semua," ajaknya.
Sementara itu, salah satu Warga Koltim, Yosi mengatakan dirinya sangat mendukung pihak Kepolisian dalam memberantas jenis-jenis Knalpot yang Suaranya mengagetkan dan sangat menjengkelkan karena bisingannya bikin Jantung berdebar.
"Kita patut bersyukur adanya himbauan dan aturan yang melarang pemasangan Knalpot yang mengagetkan itu, tentu Kita berterima kasih dan terus mendukung Pihak Kepolisian dalam memberantas Knalpot seperti itu," ujarnya.
"Jadi bagi masyarakat yang kendaraannya menggunakan Knalpot Brong agar segera mengganti dengan knalpot standar, sebab penggunaan Knalpot Brong sangat mengganggu pengendara lain di jalan, bahkan di dalam Rumah dan berpotensi memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, untuk itu Kita berharap agar Masyarakat bisa menyadarinya, jangan nanti ditilang baru menyalahkan Petugas,"tambahnya mengharapkan.
Editor : Darson