Bawaslu Koltim Terima Laporan Dugaan Pelanggaran UU Pilkada Saat Asmara Kampanye di Lambotuo

KOLTIM, SITUSSULTRA.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) baru saja menerima laporan terkait dugaan p...


KOLTIM, SITUSSULTRA.com-
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) baru saja menerima laporan terkait dugaan pelanggaran UU nomor 10 tahun 2016 terkait Pilkada yang diduga dilakukan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Koltim yang berakronim Asmara. 

Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Koltim Lan Junior kepada beberapa Awak Media di Raterate, Jumat (18/10/2024) kemarin. 

Ia menuturkan bahwa pihaknya baru saja menerima laporan dari Ketua tim Pemenangan AsLi bersama rekan-rekanya atas dugaan pelanggaran UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada yang tertuang pada pasal 71 ayat 1 dan 3. 

"Jadi tadi itu laporan dari Pak Aris Mego, Juslan dan Mustakim berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan oleh salah satu Paslon saat Kampanye pada tanggal 26 September 2024 di Desa Lambotuo, bahwa sahnya saat Kampanye Paslon 01 menjanjikan akan memperbaiki Jalan yang rusak di Desa Lambotuo dan itu direalisasikan berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan oleh Pelapor,"ungkapnya. 

"Dan mereka juga melaporkan Plt.Kadis PUPR jika proses  pengerjakan Jalan di Desa Lambotuo dilaksanakan melalui Ageng," tambahnya. 

Ia menjelaskan terkait dengan laporan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan Bawaslu nomor 9 Tahun 2024 sehingga Pihaknya, akan melakukan kajian selama 2 Hari yakni, mulai Sabtu dan Hari Minggu dan akan keluar hasil atau statusnya pada Hari Senin. 

"Jika Syarat materil formil terpenuhi maka Kami akan membahas bersama rekan-rekan Gakkumdu yakni, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan setelah itu jika terpenuhi unsur Pidananya maka Kami akan lakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor maupun satu saksi yang dilampirkan oleh pelapor,"jelasnya.


Ia menyebutkan pasal yang disangkakan dari Pelapor melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah  pasal 71 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 188 bahwa perbuatan Pejabat Negara dalam hal ini  Pejabat ASN menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon. 

"Jadi jika terbukti dapat dikenakan sanksi minimal kurungan satu Bulan dan maksimal enam Bulan. Sehingga apapun bentuk Laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kami akan Proses sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya. 

Sementara itu, Sekertaris Tim Pemenangan Paslon Arwin-Ismail Eritman Rahmat mengatakan  jika Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Koltim yang bertagline #AsLi benar telah memasukkan pelaporan Dugaan Pelanggaran Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dipimpin Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor urut 2 Aris Mego, MS. 

"Jadi Hari ini secara resmi Kami telah memasukkan laporan di Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur terkait pelanggaran UU nomor 10 Tahun 2016 khususnya pada pasal 71 ayat 1 dan 3,"ungkap Eritman kepada beberapa Awak Media. 

"Ini bermula dari Kampanye yang dilakukan Paslon nomor urut satu di Desa Lambotuo kecamatan Mowewe pada tanggal 26 September 2024 lalu. Dimana berdasarkan hasil penelusuran dan bukti-bukti yang Kita peroleh dari Masyarakat di Desa Lambotuo, pada saat Kampanye ada janji Politik dari calon Bupati nomor urut satu dalam hal ini Bapak Abdul Azis dia mengatakan atau menjanjikan bahwa Jalan Lambotuo yang Kondisinya rusak parah akan diperbaiki, bahkan ditegaskan perbaikannya itu satu minggu setelah Ia berkampanye,"sambungnya. 

"Nah dalam perjalanannya ternyata janji Politik itu direalisasikan dengan perbaikan menggunakan Alat berat milik Pemda melalui Pihak Dinas PUPR. Yang merealisasikannya adalah Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Timur sehingga Kami melaporkan hal itu,"terangnya.

Atas adanya dugaan pelanggaran tersebut kata Eridman, pihak Tim Asli telah melakukan pengecekan dan ternyata benar Jalan di Desa Lambotua itu sudah dilakukan perbaikan setelah beberapa Hari usai janji saat Kampanye dilaksanakan. 

"Dan artinya Plt.Kepala Dinas  PUPR ini juga pak Ageng kapasitasnya sebagai pejabat ASN telah melakukan pelanggaran dimana di dalam pasal 71 ayat 1 uu nomor 10 thn 2016 disitu menyatakan pejabat asn dilarang melakukan atau membuat program atau kewenangan yang merugikan atau menguntungkan paslon tertentu,"jelasnya.

"Nah tindakan melakukan perbaikan Jalan di Desa Lambotua yang mana sebelumnya ada janji politik dari paslon nomor urut satu yang tidak lain adalah Bupati yang sedang cuti ini adalah tindakan menguntungkan salah satu paslon dan merugikan paslon yang lain. Yang diuntungkan sudah jelas Paslon nomor urut satu dan yang dirugikan paslon nomor urut Dua dan Tiga,"tambahnya menerangkan. 

Untuk itu, Ia berharap agar Bawaslu Koltim dapat menindak lanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan berdasarkan Undang-undang  yang berlaku . 

"Dan Kami percaya Bawaslu adalah lembaga yang benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan regulasi. Artinya kita menyerahkan sepenuhnya di Bawaslu dan menunggu kepastian Hukumnya  dan sejauh ini Kita masih percaya Bawaslu Koltim bisa bertindak secara profesional khususnya penanganan terkait pelaporan-pelaporan  dugaan pelanggaran Kampanye,"ujarnya.

Sekedar untuk diketahui, Pasal 71 ayat 1 berbunyi bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatursipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sementara pada ayat 3 berbunyi bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun didaerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Laporan : Tim Red

Name

Advertorial,23,Advertotial,2,Berita Gambar,5,Berita Utama,9,Bombana,1,Budaya,11,Daerah,1,Demo,3,Edukasi,2,Ekonomi,114,Hukrim,77,Hukum,2,Iklan,21,Ilmu,3,Internasional,3,Jakarta,15,Kabar Desa,13,Kalimantan,1,Kendari,82,Kendati,1,Kesehatan,77,Kolaka,14,Koltim,794,Kolut,8,Konawe,15,Konsel,185,Konut,1,Kpltim,1,Mubar,2,Nasional,42,Olah raga,20,Olahraga,17,Opini,5,Pariwa,1,Pariwara,23,Pariwisata,1,Pembangunan,8,Pendidikan,59,Peristiwa,33,Pertanian,18,Politik,165,Prestasi,3,Promosi,2,Religius,12,Religus,1,Sultra Raya,28,Teknologi,1,Utam,1,Utama,307,
ltr
item
Situs Sultra: Bawaslu Koltim Terima Laporan Dugaan Pelanggaran UU Pilkada Saat Asmara Kampanye di Lambotuo
Bawaslu Koltim Terima Laporan Dugaan Pelanggaran UU Pilkada Saat Asmara Kampanye di Lambotuo
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPzvpYjJbHC1InHVKgTkHb4sBj0kwPaCjsr0dARY1FYJ6gV_s5IF-iutEjxj6QksSMhb2gOAHxSUtRbnMCfoBqttz0A80VuXZsHtqNKCsXyDTa-hdgFJ37AMkvzJQztelXPGEQtEpB8XV18glEq5GwQmpYShzLiprMTzBIOz5QVeTh89Ieth-3dYLDAqNe/s16000/IMG_20241018_113457.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPzvpYjJbHC1InHVKgTkHb4sBj0kwPaCjsr0dARY1FYJ6gV_s5IF-iutEjxj6QksSMhb2gOAHxSUtRbnMCfoBqttz0A80VuXZsHtqNKCsXyDTa-hdgFJ37AMkvzJQztelXPGEQtEpB8XV18glEq5GwQmpYShzLiprMTzBIOz5QVeTh89Ieth-3dYLDAqNe/s72-c/IMG_20241018_113457.jpg
Situs Sultra
https://www.situssultra.com/2024/10/bawaslu-koltim-terima-laporan-dugaan.html
https://www.situssultra.com/
https://www.situssultra.com/
https://www.situssultra.com/2024/10/bawaslu-koltim-terima-laporan-dugaan.html
true
8055008330539622413
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU KATEGORI ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content