BOMBANA, SITUSSULTRA. com- Polres Bombana berhasil mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu dalam rangka Giat...
BOMBANA, SITUSSULTRA. com-Polres Bombana berhasil mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu dalam rangka Giat Operasi Sikat Anoa Tahun 2024,Senin (9/12/2024).
Kasat Resnarkoba Polres Bombana AKP. Muh. Arman, SH.,MH menuturkan bahwa pengungkapan peredaran Barang haram tersebut dilakukan tepatnya pada Senin 9 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 Wita dan bertempat di pinggir jalan Poros Tompo Batu Kelurahan Lameroro Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana melalui personil Sat Resnarkoba.
"Personil Kami telah mengamankan 1 orang Laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu," tuturnya.
Adapun kronologis kejadian, hal ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang Laki-laki yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Lameroro Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana.
"Berdasarkan informasi masyarakat tersebut personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap Laki-laki yang dimaksud, kemudian pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 sekitar jam 13.30 wita, personil Sat Resnarkoba menemukan seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang sedang berada diatas sepeda Motor CRF di jalan Poros Tompo Batu Kel. Lameroro Kec. Rumbia Kab. Bombana,"jelasnya.
"Setelah itu personil sat resnarkoba langsung malakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang sedang berada di atas motor CRF tersebut," sambungnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa saat personil sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan terhadap Saudara ZAINAL Bin SUPARDIN, dan menemukan 1 bungkus/sachet plastik bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu yang di temukan di dalam pembungkus kopi merek ABC.
"Setelah dilakukan introgasi bahwa benar paket narkotika jenis sabu tersebut yang ia ketahui adalah miliknya dan selanjutnya membawa Saudara ZAINAL Bin SUPARDIN bersama barang bukti ke mapolres bombana untuk proses lebih lanjut," terangnya.
Untuk diketahui, jenis barang bukti (BB) yang ditemukan dalam operasi penangkapan tersebut yakni, 1 bungkus /sachet plastik bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 2,48 gram.
Dan 1 lembar sachet plastik bening ukuran besar, 2 lembar tissu warna putih, 1 buah pembungkus kopi Merek ABC, 1 (unit Heandphone Merek OPPO Model CPH1923 Warna Hitam dengan Simcard As no. 082396127319 serta 1 Unit Sepeda Motor merek HONDA CRF dengan nomor Rangka: MH1KD1111RK495346 dan nomor Mesin : KD11E1494605.
Diketahui, Pelaku juga berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu. Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat melalui
Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(krnb)
Editor : Tim Red