Iklan

#

6 Pria yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Bombana Berhasil Diamankan Polisi

Publisher Admin-Situs Sultra
May 5, 2025
Last Updated 2025-05-05T15:22:36Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


BOMBANA,SITUSSULTRA.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Kabaena Timur Polres  Bombana berhasil melakukan pengungkapan peredaran barang haram berupa Narkotika jenis Sabu dengan mengamankan 6 orang Pria yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu. 


Pengungkan ini berhasil dilakukan berdasarkan Laporan Masyarakat yang dibuktikan dengan adanya  Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 11 / V / 2025  / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 3 Mei 2025- dan Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 12 / V / 2025  / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 3 Mei 2025


Dan operasi penangkapan dilakukan tepatnya pada Hari Sabtu Tanggal 3 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 Wita, bertempat di Dusun Damalawa Desa Tapuhaka Kecamata  Kabaena Timur Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).


Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Bombana AKP. Muh. Arman, SH, MH menuturkan bahwa kronologis kejadian berdasarkan informasi masyarakat pada  Senin t 3 April 2025 sekitar pukul 10.30 wita bahwa di rumah kost lekali Sabaruddin  yang beralamat di Dusun Damalawa Desa Tapuhaka Kec Kabaena Timur sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. 


"Menindak lanjuti informasi tersebut sekitar pukul 11.40 Wita personil Polsek Kabaena Timur langsung menuju ke rumah kost yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Kemudian Personil Polsek Kabena Timur mendapati 6 orang laki-laki  yang sedang berada didalam rumah kost saudara sabaruddin yang 4 orang dari mereka didapati oleh petugas Kepolisian sesaat selesai menggunakan Narkotika Jenis sabu, yang kemudian diketahui Bernama SABARUDDIN, MUHLIS, HERIANTO dan DIMAS,"jelasnya, Senin (5/5/2025). 


Tak hanya itu, Petugas Kepolisan mendapati 1 (satu) batang pireks kaca yang berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah sumbu korek api gas yang ditemukan di atas lemari es yang ada di dalam rumah kost tersebut, setelah dilakukan introgasi bahwa barang bukti yang didapatkan oleh putugas Kepolisian tersebut adalah alat yang digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sabu


 Dan menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dari saudara FADLIN yang juga berada di dalam kamar kost tersebut. Dimana mereka dapatkan dengan cara patungan dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan setelah dilakukan introgasi terhadap saudara FADLIN ternyata benar Dialah yang memberikan Narkotika tersebut dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saudara  SABARUDDIN.


Fadlin pun  juga menyebutkan  bahwa Narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dari saudara M. ARFAL yang juga ada di dalam rumah kost tersbut dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan saudara M. ARFAL ditemukan 3 (tiga) bungkus/sachet plastic bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan ditemukan didalam dompet miliknya. 


Atas keterangan itu petugas Kepolisian mendapatkan petunjuk bahwa saudara M. ARFAL masih menyimpan Narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Desa Balo Kecamatan  Kabaena Timur Kabupaten Bombana, Kemudian sekitar pukul 13.00 wita Petugas Kepolisian bersama saudara M. ARFAL menuju ke rumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) bungkus/sachet plastic bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu Yang temukan didalam lemari kamar milik saudara M. ARFAL. 


Setelah dilakukan introgasi saudara M. RAFAL mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersbut adalah miliknya yang ia dapatkan  dari seseorang berinisial F di Desa Tappuahi Kec. Rumbia tengah Kab. Bombana. Narkotika jenis sabu tersebut ia akan edarkan di Kec. Kabaena Timur Kab. Bombana. Selajutnya personil Polsek Kabaena Timur mengamankan keenam laki-laki tersebut bersama barang bukti yang ada kaitannya dengan TP narkotika dibawa ke Mapolsek Kabaena Timur dan melakukan koordinasi kepada Sat Resnarkoba Polres Bombana untuk di serahkan guna proses lebih lanjut. 


Adapun BARANG BUKTI (BB) LP 11 jenis NARKOTIKA adalah  3 (tiga) bungkus/sachet plastik bening ukurang kecil dan 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran besar yang masing masing berisikan butiran kristal yang diduga natkotika jenis sabu dengan berat Bruto 10,92 gram.


Sedangkan BB NON NARKOTIKA yakni,  5 LEMBAR PLASTIK SACHET PLASTIK - 5 (Lima) pack sachet plastik klip, 1 Pcs LAIN-LAIN BUNGKUS ROKOK - 1 (Satu) buah pembungkus rokok merek Gudang Garam, 1 UNIT ELEKTRONIK TIMBANGAN ELEKTRONIK, 1 (Satu) unit timbangan digital warna silver, 2 BUAH LAIN-LAIN SENDOK SABU, 2 (Dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik masing-masing berwarna bening dan pink, 12 BUAH MACAM KARET PIPET, 12 (Dua belas) buah potong pipet plastik berwarna pink.


Uang tunai sejumlah Rp. 870.000 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000 (17 lembar), Rp. 20.000 (1 lembar), 1 Pcs BAHAN DASAR KULIT DOMPET, 1 (Satu) buah dompet warna hitam, 1 BUAH SENJATA TAJAM ( SAJAM ) GUNTING, 1 (Satu) buah warna pink, 1 UNIT ALAT KOMUNIKASI HANDPHONE, 1 (Satu) unit HP merek Infinix model X6882 warna silver dengan simcard Simpati dengan nomor 082262258641, 1 UNIT ALAT KOMUNIKASI HANDPHONE  dan 1 (Satu) unit HP Vivo berwarna biru model CPH2239 tanpa simcard. 


Sementara untuk BARANG BUKTI  LP 12 jenis NARKOTIKA adalah 1 (satu) batang pireks kaca yang berisikan kristal yang di duga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 1,80 gram.


Sedangkan BB ON NARKOTIKA yaitu,  1 (satu) buah sumbu korek api gas. 1 (satu) buah pembungjus rokok merek Scorpion.


Kuat dugaan MODUS OPERANDI pada LP 11 Pelaku diduga sebagai pengedar/memperjual belikan Naroktika jenis sabu di wilayah Kec. Kabaena Timur. 


Sementara untuk di LP 12  Pelaku diduga sering menggunakan kamar kostnya sebagai tempat untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu. 


Atas perbuatan para Pelaku untuk LP 11 dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan  Pasal 112 ayat (2)  UU. RI No. 35 tahun 2009 Tentang  Narkotika.


Dan untuk LP 12 Pelaku dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) dan 132 ayat (1) dan  127 ayat (1) huruf a UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(rls) 


Editor : Tim Situssultra.com

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl