KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Kasus dugaan penyerobotan Lahan dan pengrusakan Tanaman di Desa Inotu Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan kepenyidikan, kini pihak terduga Pelaku bakal dipanggil di Polres Kolaka Timur.
Kali ini pemanggilan yang akan kembali dilayangkan kepada terduga Pelaku Pengrusakan dan akan diikut sertakan Saksi serta Korban guna pemeriksaan terkait pendalaman kasus tersebut.
Kepada Wartawan Kasit Pidum Polres Koltim, Aiptu. Herry Yanto B menjelaskan bahwa kasus pengrusakan tanaman di Desa Inotu Kecamatan Lambandia resmi bergulir di Polres Koltim setelah adanya laporan secara resmi oleh pihak Korban.
Laporan itu dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/14/IV/2025/SPKT/POLRES KOLAKA TIMUR/POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 29 April 2025 pukul 13.08 WITA.
Herry menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban serta saksi akan kembali dipanggil, kendati laporan pengaduan sebelumnya telah dilakukan di Polsek Lambandia dan statusnya telah naik kepenyidikan.
"Setelah ada laporan polisi secara resmi, maka pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan terduga pelaku perusakan tanaman yang melibatkan Kades Inotu Kecamatan Lambandia Koltim," katanya, Selasa (29/4/2025).
Herry menyebutkan Kasus pengrusakan tanaman kelapa sebanyak lima belas pohon dan pinang sebanyak lima pohon milik warga Desa Inotu, maka perkara ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Untuk itu, Ia berharap agar Pelapor sebagai korban bersabar dan menyerahkan penuh persoalan ini yang tengah dalam proses penyidikan pihak Polres Koltim.
"Kita telah buatkan laporan polisi dan BAP Korban dan kita akan panggil saksi yang menyaksikan terduga pelaku perusakan tanaman tersebut sehingga diharapkan pelapor bersabar menunggu hasil,"imbaunya.
Ia menuturkan jika sebelumnya telah dilakukan gelar pada kasus tersebut untuk melihat sejauh mana apakah Kasus ini layak naik sidik atau tidak. Namun setelah dilakukan kasus tersebut layak naik ke penyidikan.
"Nah, ternyata kasus perusakan ini layak naik sidik setelah dilakukan penyelidikan,"ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa kasus perusakan ini akan dilakukan secara profesional dan disesuaikan dengan pasal yang disangkakan.
"Pokoknya semua yang diperiksa pihak Polsek Lambandia akan kita panggil kembali dan kita akan kembangkan lagi. Semua diperiksa kembali dalam bentuk saksi,"ucapnya.
Sementara itu, ditempat terpisah Kuasa Hukum Korban Aswaluddin mengatakan bahwa dirinya akan terus mendampingi korban kasus perusakan tanaman dan penyerobotan lahan milik kliennya yang juga sebagai warga Desa Inotu. Dan diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Desa di Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur.
"Pokoknya kasus perusakan tanaman kelapa pak Sukardi, selaku korban akan kita dampingi supaya bisa mendapatkan keadilan," janjinya.
Ketua LBH Peradi Kolaka itu, menyebutkan bahwa kerugian yang dialami Sukardi selaku kliennya cukup banyak dan telah memiliki bukti yang kuat untuk keberatan.
Ia pun bersyukur karena laporan polisi sudah dibuat dan sekarang pihaknya tinggal menunggu hasil dari pendalaman pihak kepolisian.
'"Mudah-mudahan kasus ini cepat tuntas dan terduga pelaku bisa secepatnya terang dan jelas status hukumnya,"harapnya.
Laporan : Tim