BOMBANA,SITUSSULTRA.com-Kepolisian Resor (Polres) Bombana dan jajarannya berkomitmen terus memberantas peredaran Narkotika hingga keakar-akarnya. Terbaru Sat Resnarkoba Polres Bombana melalui Polsek Poleang kembali berhasil mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis sabu.
Pengungkapan Barang Haram tersebut berdasarkan adanya Laporan Masyarakat yang dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 19 / VIII / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 21 Agustus 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana AKP. Arman, SH, MH dalam keterangan tertulisnya menuturkan bahwa pada Hari Kamis Tanggal 21 Agustus 2025 sekitar jam 19.00 Wita, bertempat di Kel. Boepinang Kec. Poleang Kab. Bombana Personil Polsek Poleang Polres Bombana telah mengamankan 1 orang laki-laki (32) yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu.
"Kronologis kejadian sebelumnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering masuk di wilayah Kec. Poleang, Kec. Poleang Tengah dan Kec. Tontonunu untuk mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu," jelas Kasat melalui keterangan tertulisnya yang diterima Situs sultra, Jumat (22/8/2025).
Kemudian Kata, Arman Personil Polsek Poleang yang di pimpin oleh Kapolsek Poleang IPTU MUHAMAD FIRDAUS, S.IP., M.M., melakukan giat Penyelidikan dan pembuntutan serta berhasil mengamankan pelaku yang berinisial MA sedang berada di dalam kamar rumah teman yang baru dikenalnya bertempat di Kel. Boepinang Kec. Poleang Kab. Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan pada kantong MA berupa 6 paket bubuk kristal di duga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik kemudian dimasukkan dalam wadah berbentuk kerucut yang disimpan dalam dos kecil lem korea serta 10 paket bubuk kristal di duga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik kemudian dimasukkan dalam wadah berbentuk kerucut yang disimpan dalam tas hitam kecil merk Roswheel,"ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah sisa paket yang telah MA edarkan di 3 kecamatan yang merupakan wilayah hukum Polsek Poleang.
"Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Poleang dan selanjutnya di serahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bombana untuk penanganan lebih lanjut,"sebutnya
Adapun Barang Bukti (BB) berupa Narkotika yang ditemukan yakni, 16 (enam belas) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 3,95 gram.
Sementara BB Non Narkotika yaitu, 16 (enam belas) buah microtube, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, 1 (satu) buah kardus lem warna orange putih, 1 (satu) unit handphone merek vivo model 1820 warna merah dengan simcard AS 085119917605.
Diketahui, modus Operandi Pelaku diduga sebagai pengedar yang memperjual belikan Naroktika jenis sabu di wilayah Kec. Poleang dan sekitarnya
Atas perbuatannya Pelaku dapat dijerat melalui Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(rls)
Editor : Tim