Terkait Pengembangan Kasus Suap Pembangunan RSUD Koltim, Kini KPK Kembali Menetapkan 3 Tersangka Baru

Publisher Admin-Situs Sultra
November 7, 2025
Last Updated 2025-11-07T18:45:17Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. ((Img: RM. Id)

JAKARTA, SITUSSULTRA.com-Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terkait Kasus Suap pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), maka kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berhasil  menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap yang melibatkan Bupati. 


Kabar penetapan ini telah beredar di sejumlah Pemberitaan Media Nasional di Jakarta sejak kemarin Kamis (6/11/2025) 


"Terkait dengan perkara Koltim, betul, ada pengembangan penyidikannya dan KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam perkara ini," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan seperti yang dilansir Detik.com dan dikutip Situssultra.com pada Jumat (7/11/2025) tadi malam. 


Meski demikian, pihak KPK belum menyebutkan siapa saja tiga tersangka baru. Sebab  KPK masih melakukan pendalaman dalam penyidikan tersebut.


"Kami belum bisa menyampaikan secara rinci siapa-siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,"tuturnya.


Terkait penetapan tersangka baru ini, Ia mengatakan bahwa pihaknya akan  terus memberikan keterangan bila sudah ada perkembangan, karena pada saat itu juga ada pemeriksaan saksi.


"Hari ini juga ada pemeriksaan saksi untuk perkara tersebut, dan penyidik juga tentu masih akan mendalami dan mempelajari keterangan-keterangan saksi tersebut termasuk melihat bagaimana konstruksi dan peran-peran dari setiap pihak dalam perkara ini," ungkapnya masih dikutip dari detik.com.


Untuk diketahui, sehubungan dengan penetapan tersangka baru ini berasal dari pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Koltim, berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di beberapa Daerah yakni, di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel) sehingga KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka saat itu, yakni:


1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029

2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD

3. Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim

4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP

5. Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP.




Editor : Darson

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl