8 Warga Tunggala Dalam Siap Diberikan Pendampingan Hukum dari LBH HAMI Sultra

Publisher Admin-Situs Sultra
December 24, 2025
Last Updated 2025-12-24T06:17:26Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan (kedua dari kiri), saat bertemu dengan warga Tunggala Dalam di Kantor LBH HAMI Sultra, Selasa (23/12/2025).

KENDARI,SITUSSULTRA.com-
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum kepada warga Tunggala Dalam (Baito) yang diduga menjadi korban penyerobotan tanah oleh seorang perempuan berinisial JU. 


Peristiwa tersebut terjadi di Lorong Tunggala Dalam, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. 


Kasus dugaan penyerobotan itu terus bergulir. Setelah sebelumnya delapan warga dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, kini mereka kembali menghadapi ancaman gugatan perdata ke pengadilan.


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, usai bertemu dengan warga di Kantor LBH HAMI Sultra, Selasa (23/12/2025). 


Andre menegaskan pihaknya siap mengawal serta memberikan bantuan hukum penuh kepada delapan warga Tunggala Dalam yang dilaporkan terkait kasus tersebut.


“Kami siap mendampingi dan mengawal warga apabila perkara ini berlanjut ke pengadilan. Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang merasa haknya dirampas,” tegas Andre Darmawan.


Ia juga meminta warga untuk segera menyiapkan dan mengumpulkan seluruh bukti kepemilikan lahan, seperti Surat Keterangan Tanah (SKT), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen pendukung lainnya.


“Saya sudah mengarahkan warga agar menyiapkan seluruh berkas dan bukti kepemilikan tanah untuk menghadapi proses hukum ke depan,” ujarnya.


Sementara itu, salah satu warga Tunggala Dalam, Erik Lerihardika, mengungkapkan bahwa tanah tersebut dibeli oleh orang tuanya pada tahun 2013 dari seseorang bernama Suharto. Namun, secara tiba-tiba lahan tersebut diklaim oleh pihak lain dan bahkan telah terbit sertifikat atas nama orang yang berbeda.


“Tanah itu kami beli secara sah, ada saksi dan bukti. Tapi tiba-tiba sekarang sudah bersertifikat atas nama orang lain. Kami sangat terkejut,” ungkap Erik.


Ia menambahkan, warga sempat melakukan pertemuan dengan pihak yang mengklaim tanah tersebut di Kantor Lurah Wuawua untuk mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). 


Namun, pihak yang bersangkutan enggan menunjukkan bukti kepemilikan dan justru melaporkan warga ke Polda Sultra.


“Kami hanya meminta penjelasan dasar hukum penerbitan sertifikat itu, tapi tidak ada jawaban. Justru kami yang dilaporkan ke Polda. Ini sangat janggal,” keluhnya.


Warga lainnya, Harjun, menyebut bahwa dugaan penyerobotan ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, warga juga pernah dilaporkan oleh pihak lain dengan klaim serupa, namun laporan tersebut kandas karena tidak mampu dibuktikan.


“Ini sudah beberapa kali. Tahun lalu juga ada yang mengaku pemilik tanah dan melaporkan kami ke Polres, tapi mereka kalah karena tidak bisa membuktikan. Sekarang muncul lagi klaim baru oleh ibu JU, dan tiba-tiba sudah punya sertifikat,” jelas Harjun.


Harjun menegaskan bahwa warga memiliki bukti kepemilikan yang kuat, mulai dari alas hak, bukti pembayaran PBB, hingga riwayat jual beli tanah yang jelas.


“Kami punya alas hak, bukti PBB, dan asal-usul tanah yang dibeli orang tua kami dari Pak Gawu. Semua jelas dan bisa kami pertanggungjawabkan,” pungkasnya.


Atas kejadian tersebut, warga Tunggala Dalam kini tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan didampingi penasihat hukum guna memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai milik sah.




Laporan: Tim

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl