Pengda JMSI Sultra Kembali Melaporkan Oknum Kadispar ke KemenPAN-RB dan BKN atas Dugaan Pelanggaran Etik

Publisher Admin-Situs Sultra
February 10, 2026
Last Updated 2026-02-10T11:06:17Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


JAKARTA,SITUSSULTRA.com-
Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi kembali  melakukan Pelaporan terhadap Oknum Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) di Sultra, atas dugaan pelanggaran etik, Selasa (10 /2/2026.



Kali ini Pelaporan secara resmi dilakukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 



Sebelumnya pelaporan tersebut juga dilakukan secara online melalui situs Lapor.go.id pada Rabu, 28 Januari 2026, dan dikonfirmasi kepada media pada Selasa, 3 Februari 2026.



Diketahui, atas dugaan pencemaran nama baik dan kode etik, JMSI Sultra sebelumnya telah menempuh sejumlah langkah, mulai dari somasi yang dilayangkan pada Jumat, 23 Januari 2026, kepada Oknum Kadispar  yang diduga sebagai pemilik akun TikTok @eRBe#bersuara. 


Hingga laporan dugaan pelanggaran etik juga telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra dan DPRD Sultra pada Senin, 26 Januari 2026, serta laporan dugaan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada Selasa, 27 Januari 2026.


Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok @erbebersuara pada Kamis, 22 Januari 2026, yang diduga mencatut dan melabeli dua media anggota JMSI Sultra, yakni Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, sebagai media “abal-abal” dan penyebar hoaks.


Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, mengatakan pihaknya berkomitmen terus menempuh langkah hukum dan administratif atas dugaan tersebut.


“Kami sudah melaporkan secara online dan melaporkan secara langsung ke Kemendagri, KemenPAN-RB, dan BKN," tegasnya.


Selain laporan etik, JMSI Sultra juga tengah menyiapkan gugatan perdata. Menurut Adhi, dua media anggota JMSI Sultra diduga mengalami kerugian setelah mendapat pelabelan negatif tersebut.


“Kepercayaan publik terhadap media menurun dan merugikan media secara bisnis dan ekonomi. Ini menjadi dasar kami menyiapkan gugatan perdata,” jelasnya.


Adhi juga meminta, kepada gubernur dan dprd sultra agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan berharap adanya tindakan tegas.


“Kami meminta Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Wakil Gubernur Sultra Hugua mengambil langkah tegas terhadap bawahannya yang diduga lebih sering membuat kegaduhan ketimbang fokus menjalankan tugas dan fungsi,” tegasnya.


Ia menambahkan, jika tidak segera ditangani, polemik tersebut dikhawatirkan akan terus mengganggu jalannya pemerintahan daerah, dan dianggap sebagai tindakan yang merepresentasikan pemerintah daerah sultra.




“Oknum pejabat yang bersangkutan diduga kerap bermasalah dengan insan pers. Kami khawatir ini menjadi momok terhadap pemerintah provinsi sultra yang nantinya dianggap anti kritik,” pungkasnya.




Laporan : Tim

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl