KENDARI,SITUSSULTRA.com-Dalam rangka mensyiarkan Nilai-nilai keagamaan sekaligus untuk mempererat tali silaturahmi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Pemerintah Kabupaten/Kota serta seluruh lapisan masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, maka Pemprov Sultra akan menggelar Safari Ramadhan.
Diketahui, Pemprov Sultra, melalui Sekretariat Daerah telah resmi menjadwalkan pelaksanaan Safari Ramadhan 1447 Hijriah / 2026 Masehi yang akan dilaksanakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara di 17 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara.
Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 000.1.5/921 tanggal 10 Februari 2026 tentang Jadwal Pelaksanaan Safari Ramadhan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 1447 H / 2026 M sebagaimana yang dilansir Situssultra.com melalui akun resmi FB PPID utama Pemprov Sultra pada Jumat (20/2/2026).
Rangkaian kegiatan meliputi buka puasa bersama, shalat Isya dan Tarawih berjamaah, serta sambutan atau arahan Gubernur maupun Wakil Gubernur.
Berdasarkan jadwal, Safari Ramadhan Gubernur Sulawesi Tenggara akan dilaksanakan di Kota Kendari, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, Kota Baubau, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Muna, dan Kabupaten Konawe Kepulauan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara dijadwalkan melaksanakan Safari Ramadhan di Kota Kendari, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Bombana, dan Kabupaten Konawe Selatan.
Safari Ramadhan 1447 H ini merupakan Ramadhan kedua yang dijalani Gubernur dan Wakil Gubernur sejak dilantik pada Februari 2025. Pada Ramadhan sebelumnya, Gubernur melaksanakan Safari Ramadhan di wilayah daratan, sedangkan Wakil Gubernur di wilayah kepulauan.
Pada tahun ini, Gubernur dijadwalkan melaksanakan Safari Ramadhan di wilayah kepulauan, sementara Wakil Gubernur melaksanakan kegiatan di wilayah daratan.
Adapun jadwal yang telah disusun dapat sewaktu-waktu mengalami perubahan menyesuaikan dengan agenda kedinasan Gubernur dan Wakil Gubernur.(ppid)
Editor : Tim Red


