11 Pasal Kode Etik Jurnalistik atau KEJ yang Harus Diketahui Wartawan

Publisher Admin-Situs Sultra
April 25, 2026
Last Updated 2026-04-25T10:58:06Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


SITUSSULTRA. com-Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan pedoman atau landasan moral dan etika Seorang Jurnalis atau Wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan  secara profesional agar menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan kredibilitas. 


Berikut 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ) 


Pasal 1,  Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. 


Pasal 2, Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.


Pasal 3, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


Pasal 4, Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.


Pasal 5, Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.


Pasal 6, Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.


Pasal 7, Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.


Pasal 8, Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.


Pasal 9, Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.


Pasal 10, “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.


Pasal 11, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.



Untuk diketahui, KEJ ini dibuat dan Disahkan Dewan Pers 14 Maret 2006 melalui Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006.



Editor : Darson 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl