168 Botol Miras yang akan Dikirim Berhasil Digagalkan, Pelaku Diamankan di Polda Sultra

Publisher Admin-Situs Sultra
June 7, 2026
Last Updated 2026-06-07T07:45:56Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


KENDARI,SITUSSULTRA.com-
Keolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan pengiriman minuman beralkohol tanpa izin saat pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan “Pekat Anoa–2026”.


Kegiatan yang dipimpin IPDA Ariel M. Ginting, S.Tr.K., selaku Panit 1 Turjagwali Ditsamapta Polda Sultra yang dilaksanakan pada Minggu, (7/6/ 2026) sekitar pukul 00.30 WITA tepatnya di Pelabuhan Wawonii, Kota Kendari sebagai Tempat kejadian perkara (TKP) 


Di mana saat Tim 1 Patroli yang dipimpin oleh Dantim Bripka Boy Sagita melaksanakan patroli di sekitar TKP dan melihat adanya kegiatan mencurigakan.

Melalui  arahan Padal Patroli, personel kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seorang terduga pelaku berinisial MT (33) yang berada di lokasi. 


Dari hasil pemeriksaan, ditemukan minuman beralkohol berbagai merek yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah.


Barang bukti yang diamankan terdiri dari Congyang 3 dus/36 botol, Radler 24 botol, Singaraja Arak 48 botol, Bintang Kaleng 1 krat/24 pcs, serta Anggur Malaga 3 dus/36 botol.


Total barang bukti yang diamankan sebanyak 168 botol/kaleng/pcs atau setara 14 dus/krat minuman beralkohol berbagai merek.



Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mako Polda Sultra untuk proses Tipiring lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.



Laporan : Tim

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl